Bogor – Diduga Entis Cs merusak papan plang yang dipasang di lahan milik Entin Martini seluas 798 m², berdasarkan Akta Jual Beli PPAT No. 167 Tahun 1982, yang berlokasi di Kampung Babakan, RT 02 RW 03, Desa Cibatok 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Pemasangan plang dilakukan oleh pemilik lahan pada Rabu (19/3/2025) pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri perwakilan Kapolsek Cibungbulang, Kecamatan, Satpol PP, Danramil, Kepala Desa Cibatok 1 Cecep, serta Solahuddin Dalimunte selaku kuasa hukum Entin Martini.
Dalam kesempatan itu, Kades Cecep menyarankan agar pemilik lahan tidak membangun tembok pagar sebelum ada kepastian hukum terkait klaim Entis Sutisna Cs atas 300 m² tanah tersebut. Meski demikian, Entis Cs tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang diklaimnya. Para pihak pun sepakat untuk tidak mendirikan tembok pagar, namun pemasangan plang tetap diperbolehkan karena sudah sesuai prosedur. Bahkan, Solahuddin telah lebih dulu mengirimkan surat perlindungan hukum sebelum pemasangan dilakukan.
Namun, hanya berselang beberapa menit setelah plang terpasang, sekitar pukul 11.45 WIB, rombongan Entis Sutisna Cs datang dan merusaknya. Solahuddin sempat berusaha mencegah aksi tersebut, hingga terjadi adu argumen. Salah satu pelaku, Sukman, yang menjabat sebagai RT 03 RW 04, diduga bertindak beringas dan tidak mencerminkan perannya sebagai perangkat desa.
Atas insiden ini, Solahuddin selaku kuasa hukum Entin Martini melaporkan Entis Sutisna Cs ke pihak berwajib. Laporan telah diterima dengan nomor LP: STTLP/512/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, tertanggal 19 Maret 2025.
Menurut Solahuddin, ada indikasi permainan dalam kasus ini, di mana Kades Cecep diduga berupaya menjadikan lahan seluas 300 m² tersebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) desa. Dugaan ini diperkuat dengan penolakan Kades Cecep terhadap penerbitan surat tiga serangkai sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Entin Martini.
“Biarlah hukum yang mengungkap niat jahat pihak-pihak yang ingin merampas hak milik klien saya. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap aparat penegak hukum bekerja profesional. Para pelaku harus ditindak tegas agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Solahuddin.
Kasus ini kini dalam proses hukum, maka para pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum bisa dijerat hukum seberat beratnya. Apalagi mau menguasai sebidang tanah tetapi tidak memiliki bukti apa apa sebagai kepemilikannya dan publik menantikan bagaimana pihak berwenang menegakkan keadilan.
Narasumber : Solahuddin Dalimunte SH
Jurnalis : Syarifatullah
Social Header