PURWOREJO - Dua klaster dalam kasus dugaan korupsi Bank Purworejo ditangani oleh Satreskrim Polres Purworejo. Setelah ada join investigasi dengan Ditkrimsus Poleda Jateng, maka ada pembagian klaster. Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, klaster pertama adalah II dan Ha .Sedangkan klaster kedua AY yang merupakan pengusaha properti yang pernah dibui dalam perkara penipuan dan penggelapan. Telah ditetapkan oleh Polres Purworejo ,yaitu dua orang tersangka ,yakni II dan Ha . II adalah pengusaha properti dan sedangkan Ha adalah analis Kridit Bank Purworejo ,hal ini di jelaskan oleh AKP Catur Agus ,saat ditemui di kantornya, Rabu (05/03/2025). Dalam progres penyidikan klaster II dan Ha ,saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P- 19 dari Jaksa. Dan sedangkan klaster kedua yakni klaster AY sedang dimintakan PKKN ( Penghitung Kerugian Keuangan Negara) ke BPKP guna mendukung proses penyidikan . Dalan kasus ini untuk klaster pertama kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan II dan Ha sebesar Rp 3,416.343.000 (Rp 3,416 miliar ) ," ungkap AKP Catur. Cara atau modus yang dipergunakan oleh para tersangka yakni kridit tidaknsesuai prosedur kemudian macet dan agunan tak ada . Agunan hanya memakai cover note dari notaris . Dalam persyaratan ditulis ada agunan ,namun fisik agunannya (tanah/bangunan) tidak ada sama sekali.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header