Batang Hari,Jejakkasus.Id – Masyarakat Kabupaten Batang Hari merasa kecewa setelah adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari yang melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idulfitri 1446 H.tahun ini.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan alasan menjaga keamanan, ketertiban, dan menghindari potensi gangguan di jalan raya selama malam takbiran. Meski begitu, keputusan ini menuai beragam respons dari masyarakat, terutama mereka yang sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti tradisi tahunan tersebut.
"Sangat disayangkan, kami sudah berlatih dan mempersiapkan kendaraan hias untuk takbir keliling ini. Tradisi ini sudah menjadi momen yang dinanti-nantikan setiap tahun," ujar seorang warga Kecamatan Muara Bulian.
Dalam Al-Qur'an, perintah untuk bertakbir pada Hari Raya Idulfitri terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 185. Ayat tersebut berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa setelah menyelesaikan puasa Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk bertakbir sebagai bentuk syukur atas petunjuk dan nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Tradisi bertakbir ini biasa dilakukan mulai dari malam Idulfitri hingga menjelang pelaksanaan salat Id.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan takbiran di masjid atau musala dengan tertib dan khusyuk. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi keramaian yang berisiko menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami memahami kekecewaan masyarakat, namun keputusan ini diambil demi keselamatan dan kenyamanan bersama," jelas Pj. Sekda Batang Hari dalam keterangannya.
Meskipun demikian, sebagian warga berharap agar tahun-tahun berikutnya tradisi takbir keliling dapat kembali dilaksanakan dengan pengaturan yang lebih baik demi menjaga tradisi sekaligus menciptakan suasana yang aman dan kondusif. (Msr)
Social Header