Manambak Silalahi SH : Perkara Pasukan Orange Di Harapkan Keadilan Itu Masih Ada Di Negara Indonesia


Jakarta, Perkara Pasukan orange (Penggugat) Nomor : 681/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM Kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 dihadiri oleh Kuasa Hukum Manambak Silalahi,S.H, bersama Ahmad Fauzi,S.H. 

Adapun agenda sidang yang berlangsung terbuka untuk umum diruang sidang Prof.Oemar Seno Adji adalah pembacaan Gugatan dari Para Penggugat. Kemudian dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan terkait jawab jinawab para pihak sampai dengan putusan dijadwalkan tanggal 10 Juni 2025. 
Dalam gugatan gugatan permintaan kuasa hukum adalah berupa tuntutan materiil, immateriil serta Para Penggugat dipekerjaan kembali oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat. 

Adapun tuntutan materiil adalah sebesar kurang lebih Rp 100.582.900 (seratus juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta Para Penggugat diperkerjakan Kembali,” kata Manambak Silalahi, S.H.

Ditempat terpisah ketika kuasa hukum mengadakan rapat dan berkumpul dengan Para Penggugat sebagai bentuk progres persidangan salah satu dari Para Penggugat mengaku bernama Casmadi mengatkan, “sejak terjadi gugatan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air, mengakui pernah didatangi kerumahnya oleh Pasukan Orange yang masih aktif bekerja sampai saat ini, untuk bersilaturahmi serta mengucapkan rasa terimakasih oleh karena potongan upah yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sudah tepat sasaran kemudian potongan tersebut sudah sesuai dengan Surat Perintah Kerja,”. Jelas Casmadi. Atas pengakuan Pasukan orange yang masih aktif bekerja tersebut sampai saat ini, Casmadi merasa bangga bahwa perjuangan melalui Gugatan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan wujud nyata dan telah dirasakan oleh rekan-rekannya yang masih aktif sekalipun nasib Para Penggugat saat ini masih berjuang menjalani proses hukum melalui kuasa hukum Manambak Silalahi, SH. 

Selanjutnya Casmadi beserta rekan-rekannya penuh harap perjuangan hukum yang dijalani ketika sudah mencapai akhir proses hukum yakni putusan oleh Majelis Hakim harapannya agar tuntutan materiil sebesar kurang lebih Rp 100.582.900 (seratus juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta Para Penggugat diperkerjakan kembali oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat. 

“Semoga dalam putusan perkara kelak yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan dengan hati nurani yang paling dalam dan melihat bahwa kami adalah orang yang tidak memiliki apa-apa kecuali hanya semangat perjuangan sehingga apa yang kami tuntut berdasarkan gugatan dikabulkan,” harap Casmadi.  
Sementara Kuasa Hukum Para Penggugat Manambak Silalahi,S.H, bersama Ahmad Fauzi,S.H. penuh harapan yang sama agar tuntutan dalam gugatan dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.     

Narasumber : Manambak Silalahi SH

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID