PURWOREJO - Kasus yang diduga melakukan penipuan , yang di lakukan oleh oknum anggota Persit Kodim 0709 Kebumen ( istri anggota TNI ) bernama Dwi Rahayu (DR) dan menipu terhadap para pensiunan di wilayah Kabupaten Purworejo. Pemberitaan yang begitu viral ,membuat Komandan Kodim 0709 Kebumen ,Letkol CZi Ardianta Purwandhana geram dan angkat bicara . Dikatakan oleh Dandim 0709 Kebumen, Letkol CZi Ardianta Purwandhana, bahwa menanggapi adanya berita viral kasus tersebut. Penipuan yang dilakukan istri dari anggota kami yang mencapai puluhan miliar sampai Rp26 miliar terjadi di wilayah Purworejo, itu saya memverifikasi bahwa itu memang benar itu adalah istri anggota kami dan kejadian itu sudah dihukum 2 tahun yang lalu," kata Dandim 0709 Kebumen Letlol CZi Ardianta Purwandhana saat konferensi pers di salah satu RM di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (02/03/2025).
Lebih lanjut, Dandim menjelaskan, bahwa anggotanya juga sudah menjalani hukuman satu tahun setengah pas di era kepemimpinannya.
"Jadi secara hati nurani kami melihat hal ini salah, maka kami berinisiatif bahwa hal ini harus ditegakkan keadilan bagi istri anggota kami tersebut hasilnya kita polisikan dan akhirnya berhasil mendapatkan hukuman 3 tahun penjara," terangnya.
Diceritakannya, bahwa secara pribadi, Dandim menyampaikan banyak kejanggalan-kejanggalan terutama semua uang penipuan tersebut bersumber dari bank-bank yang ada di Purworejo.
"Dalam pengambilannya kami mintain keterangan dari anggota kami dari korban yang yang melapor ke Kodim Kebumen, waktu itu ada beberapa yang memang menandatangani kertas kosong tidak sesuai dengan prosedur bank, tetapi itu tetap sesuai prosedur apabila nasabah tersebut sakit atau cacat dalam hal ini ada oknum yang membuat, memudahkan dan melancarkan pencairan darat tersebut," tegasnya.
Dandim menambahkan, bahwa diantara cerita penipuan ini yang sama sekali tidak dirugikan adalah perbankan.
"Saya sarankan dari majelis hakim nantinya bisa memanggil oknum-oknum bank tersebut baik pencair dana, pencari nasabah maupun pimpinan cabang pada waktu kejadian tersebut. Kemudian di satu sisi lagi pada waktu kami mengungkap kasus ini dua tahun yang lalu ada beberapa aktor intelektual mohon maaf (mungkin pengacara) yang merubah perkara pidana menjadi perkara perdata menjadi perjanjian tertulis. Pengacaranya pada waktu itu siapa dan bagaimana modusnya jadi ada keadilan, keadilan bagi kita semua keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang menanggung hukuman semuanya clear dan semuanya terbuka," terang Dandim.
Dandim juga sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang mengungkit kembali masalah tersebut karena memang secara hati nurani Dandim juga merasa tidak tega kepada masyarakat yang tertipu.
"Harapan saya media bisa membantu mengklirkan siapa saja oknum bank itu untuk dipanggil di pengadilan maupun siapa aktor-aktor lain yang mendalami permasalahan ini karena untuk masalah besar ini dilakukan oleh seorang ibu-ibu itu tidak mungkin," bebernya.
"Untuk suami DR sendiri sudah kita lakukan penahanan berat selama 15 hari, tunda kenaikan pangkat dan pemotongan gaji. Ya mungkin dari pengadilan nanti bisa memutuskan pencucian uang dan sebagainya karena kami dari TNI tidak mempunyai kewenangan itu," terangnya.
"Saya pribadi, saya Dandim Kebumen mengungkit kasus itu dua tahun yang lalu tahun 2023 atas dasar kemanusiaan," pungkasnya.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header