BAKORNAS ; Dinas Pendidikan Depok Harus Diperiksa Terkait Penyimpangan Penggunaan Dana BOS Hingga Rp. 842.850.000


BAKORNAS | Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta Dinas Pendidikan Kota Depok harus diperiksa. Bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS, mendapati telah terjadinya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran Dana Bos pada tahun 2023. Yaitu penggunaan Dana BOS Reguler, Tidak Sesuai  Komponen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan total hingga sebesar Rp. 842.850.000 dari sebanyak 135 Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja langganan koran. Bahwa anggaran belanja langganan koran tidak termasuk dalam komponen penggunaan Dana Bos. Hal itu disampaikan oleh team LSM BAKORNAS pada awak media, 22/3/25 di Depok.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menjelaskan, Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS disebutkan bahwa Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS yang meliputi komponen Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Maka terhadap indikasi penyimpangan tersebut tentu akan memunculkan dan menimbulkan berbagai pertanyaan ditengah - tengah masyarakat dan publik, diantaranya yaitu :

1) Siapa yang memerintahkan / menginisiasi / agar 135 (Seratus tiga puluh lima) Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok menggunakan Dana BOS untuk belanja langganan koran?

2) Bagaimana cara menetapkan perencanaan penggunaan Dana Bos untuk belanja langganan koran?

3) Siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab atas penyimpangan Penggunaan Dana BOS tersebut ?

4) Koran media mana sajakah yang berlangganan dengan sekolah – sekolah tersebut ?

5) Berapakah besaran anggaran langganan Koran terhadap media media tersebut ?

6) Bagaimanakah bentuk kesepakatan, kontrak, perjanjian kersama pada media-media yang berlangganan koran tersebut ?

7) Bagaimanakah mekanisme pencairan anggaran langganan koran terhadap media – media yang bekerjasama dalam langganan koran tersebut ? 

8) Benarkah ada media yang bekerjasama dengan sekolah sekolah tersebut dalam bentuk langganan koran ?

9) Benarkah jumlah anggaran yang diterima masing-masing media yang bekerjasama dalam langganan koran tersebut, sama besarnya dengan nilai yang dilaporkan oleh masing-masing sekolah yang berlangganan tersebut ?

10) Sejauh mana pertanggungjawaban Dinas pendidikan Kota Depok terhadap penyimpngan penggunaan anggaran Dana BOS tersebut ? Bahwa Dinas pendidikan selaku penanggungjawab perencanaan dan pengawas penggunaan Dana BOS.

Agar mendapat jawaban dari berbagai pertayaan tersebut LSM BAKORNAS telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Depok pada hari rabu, 19/03/25 dengan nomor surat 035/DPP/BAKORNAS/PPID/25. 

Penggiat Anti Korupsi tersebut mengatakan, LSM BAKORNAS menilai dan berpendapat tentu Dinas Pendidkan Kota Depok terlibat dan pihak yang harus bertanggungjawab dalam hal ini. Mengingat sekolah yang melakuan penyimpangan penggunaan Dana BOS tersebut bukanlah dalam jumlah yang sedikit melainkan ratusan hingga 135 sekolah.

Maka dapat disimpulkan bahwa penyimpangan penggunaan Dana BOS tersebut sangat terstruktur dan terorganisasi, yang artinya penyimpangan tersebut ada komandonya dan kesepakatan bersama. Tentu hal ini tidak terlepas dari sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok. Disamping itu bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok adalah pihak yang mengajukan pengangaran Dana BOS ke Pmerintah Pusat. Maka Dinas pendidikan kota Depok adalah penanggungjawab perencanaan dan pengawas penggunaan Dana BOS terebut.

Tentu publik sangat menantikan transparansi dan akuntabilitas dari kepala Dinas Pendidikan Kota Depok. Ketua Umum Bakornas itu mengatakan, Akuntabilitas dan transparansi merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Karena dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik dalam hal ini terhadap Instansi Pendidikan di Kota Depok. 

Sehingga mendorong badan publik yang dalam hal ini Instasi Pendidikan di Kota Depok, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan. Tentu seluruh masyarakat dan publik berharap Instansi Pendidikan di Kota Depok tidak terlibat dalam indikasi dan penyimpangan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai indikasi dan tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Untuk indikasi penyimpngan Dana BOS ini akan kami serahkan dan laporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kemungkinan ke Polda setempat, dan kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya, pungkas Hermanto.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan Dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara berpotensi dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

Hermanto menyampikan, kita masih menunggu penjelasan dan klarifikasi terkait indikasi penyimpangan Dana Bos tersebut dari kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan penjelasan klarifikasi dari pihak dinas pendidikan Kota Depok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah modus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, ada tiga modus paling banyak yang diketahui.

“Modus terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, kurang lebih 31 persen,” ujar Wawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa, 30 April 2024,(dikutip dari tempo.co)

Modus tersebut di antaranya 8,74 persen berupa pemerasan atau potongan atau pungutan; 20,52 persen berupa nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek; 30,83 persen berupa penggelembungan biaya penggunaan dana; serta 39,91 persen modus lainnya. “Penyalahgunaan dana BOS masih terjadi 13,39 persen di sekolah,” tuturnya.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum Bakornas

Kabid Media Bakornas :
Nofis Husin Allahdji
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID