Warga Desa Padang Kelapo Terjerat Skandal: Bermesraan di Medsos Meski Masih dalam Masa Iddah

Padang Kelapo,Jejakkasus.Id – Warga Desa Padang Kelapo dihebohkan dengan beredarnya video mesra sepasang pria dan wanita di media sosial. Yang membuat publik semakin geger, wanita dalam Photo berpelukan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya tersebut diketahui baru saja menyelesaikan kasus perselingkuhan dan telah membayar denda adat, namun masih dalam masa iddah.

Menurut keterangan dari perangkat desa, pasangan tersebut sebelumnya telah diproses secara adat setelah terbukti berselingkuh. Mereka menerima sanksi berupa denda yang sudah mereka bayarkan. Namun, sesuai ketentuan agama dan adat setempat, wanita tersebut masih terikat masa iddah dan seharusnya tidak berhubungan dengan pria lain.

"Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Sudah diberi sanksi adat, tetapi malah (BT) dirumah (JM) setiap hari  mengulangi kesalahan di depan publik," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Fhoto kemesraan mereka yang diunggah ke media sosial menuai kecaman dari warga desa. Banyak yang menganggap tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma agama tetapi juga mencoreng nama baik desa. dengan adanya Informasi dari masyarakat setempat kepada awak media ini,maka awak media ini menghubungi kepala Desa Padang kelapo menanyakan tentang kasus selingkuh yang terjadi.

Dengan sigap melalui pesan WhatsAp Kades menyampaikan memang terjadi kasus selingkuh antara (JM) istri orang,dengan (BT) suami orang Kasus
perselingkuhan ini,denda adat sudah dibayar,untuk menikahkannya lagi menuggu iddah habis "ungkap Kades."

Harapan masyarakat mengharap ketegasa pemerintah Padang kelapo beserta lembaga adatnya supaya tegas menyelesaikan kasus dan membahas langkah selanjutnya untuk menangani masalah ini agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.
Dalam agama Islam, seorang laki-laki tidak diperbolehkan memeluk perempuan yang bukan muhrimnya, kecuali dalam keadaan tertentu seperti:
1. Ibu, nenek, atau saudara perempuan.
2. Anak perempuan atau cucu perempuan.
3. Perempuan yang sudah tua dan tidak mungkin menimbulkan syahwat.
4. Dalam keadaan darurat, seperti memberikan pertolongan atau
menyelamatkan nyawa.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, seorang laki-laki harus menjaga diri dan tidak memeluk perempuan yang bukan muhrimnya, kecuali dalam keadaan yang telah disebutkan di atas.
Dalam Islam, mengganggu istri orang lain (zina) adalah dosa besar dan dilarang secara tegas. Jika seseorang telah melakukan zina dan telah membayar denda (diat), namun belum habis iddah (masa tunggu) dan berdua berpelukan lagi, maka hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Dosa zina masih tetap ada dan belum diampuni.
2. Membayar denda (diat) tidak menghapuskan dosa zina.
3. Berdua berpelukan lagi sebelum habis iddah merupakan tindakan yang melanggar hukum Islam.Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang berzina, maka ia tidak akan menerima iman selama 40 hari." (HR. Tirmidzi)
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Oleh karena itu, orang yang telah melakukan zina harus:
1. Membayar denda (diat) jika telah melakukan zina.
2. Menjalani masa iddah (masa tunggu) yang ditentukan.
3. Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT.
4. Menghindari tindakan zina lagi di masa depan.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku, terutama dalam era digital di mana segala sesuatu bisa cepat tersebar dan menjadi konsumsi publik.

(Msr)

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID