Jejakkasus.id ,Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan IR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode 2008 s.d. 2018.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam kondisi insolven dengan defisit pencadangan kewajiban sebesar Rp5,7 triliun.
PT AJS kemudian meluncurkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi (9%-13%) atas persetujuan IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, meskipun mengetahui kondisi keuangan PT AJS yang tidak sehat.
Produk tersebut dipasarkan melalui berbagai bank dengan skema fee-based income, sales program, dan insentif bagi pemegang polis, sehingga menimbulkan beban besar bagi keuangan perusahaan.
Dari tahun 2014 hingga 2017, PT AJS mengumpulkan premi sebesar Rp47,8 triliun, namun dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko investasi, termasuk transaksi saham yang tidak wajar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, skandal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Tersangka IR dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka IR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.( Ek.j )
Sumber : Kejaksaan Agung RI
Publis : Peru
Social Header