Tebing tinggi,Jejakkasus.Id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, mendapat sorotan dari warga setempat karena dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Sejumlah warga mengeluhkan seringnya kantor desa tidak buka tepat waktu, bahkan dalam beberapa kesempatan perangkat desa sulit ditemui saat dibutuhkan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi di kantor desa sering terganggu akibat ketidakhadiran perangkat desa. “Kami sering datang ke kantor desa untuk mengurus surat-menyurat, tapi kadang kantor tutup atau perangkat desa tidak ada di tempat,” ujarnya.
Dengan adanya imformasi masyarakat ke- awak media ini, maka awak media ini menghubungi kades Usman,untuk mengklarifikasi kepada perangkatnya.
" ia, setiap Raker sudah saya sampaikan mangenai tugas dan tanggung jawab masing - Masing mengenai jabatan yang diembanya namun hal tersebut tetap dilanggar, kalau memang tidak sanggup menjalankan tugas, buat surat pengunduran diri saja,"Ungkap Kades.
Tambahnya tanggung jawab pemerintah desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut beberapa poin penting terkait tanggung jawab pemerintah desa:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pemerintah desa bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang mencakup:
- Pelayanan administratif dan publik bagi masyarakat
- Pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
- Menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat desa.
2. Pembangunan Desa
Pemerintah desa wajib melaksanakan pembangunan di desa yang mencakup:
Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
3. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Mengembangkan potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat.
4. Pelayanan Publik
Memberikan layanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Menjaga disiplin kerja perangkat desa agar masyarakat mendapat pelayanan optimal.
Jika pemerintah desa tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, masyarakat dapat mengadukan ke Camat, Bupati/Wali Kota, atau Inspektorat Daerah untuk tindakan lebih lanjut.
" Ketidakhadiran aparatur desa ini juga berimbas pada lambatnya pelayanan bagi masyarakat. Beberapa warga mengaku harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya bisa selesai dalam waktu singkat.
Menanggapi keluhan tersebut, pihak kecamatan Maro Sebo Ulu diminta untuk segera mengambil tindakan guna memastikan pelayanan publik di Desa Tebing Tinggi berjalan sebagaimana mestinya. Disiplin dan kehadiran perangkat desa di kantor menjadi hal yang sangat penting demi kelancaran administrasi dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan warga. Masyarakat berharap ada perbaikan dan peningkatan kinerja perangkat desa agar pelayanan publik tidak terganggu.
(Msr).
Social Header