Tambahan Gaji Rp 2 Juta untuk Guru? Penjelasan Dr. Muhdi Ketua PGRI Jateng

PURWOREJO – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Dr. Muhdi, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul akibat pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai tambahan gaji sebesar Rp 2 juta bagi guru honorer. Penjelasan tersebut disampaikan di sela-sela acara Konferensi Kabupaten PGRI Purworejo yang digelar di Aula PGRI Purworejo pada Minggu (26/1/2025).

Dr. Muhdi menegaskan bahwa tambahan gaji Rp 2 juta itu hanya berlaku bagi guru swasta yang baru pertama kali mendapatkan sertifikasi. Sebelumnya, guru dalam kategori ini menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta, namun kini ditingkatkan menjadi Rp 2 juta. Ia menyoroti bahwa banyak kesalahpahaman terkait kebijakan ini yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan di kalangan guru dan masyarakat.

“Sebenarnya mesti harus PGRI harus membantu kami meluruskan. Jadi angka 2 juta itu sebenarnya sekarang hanya untuk guru swasta yang pertama disertifikasi”, jelasnya

Ia menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo ini memiliki dua tujuan utama dalam dunia akademik guru. Pertama, akselerasi kualifikasi pendidikan, yakni membantu guru yang belum memiliki gelar S1 untuk segera meraihnya dengan dukungan pemerintah. Saat ini, masih ada sekitar hampir 300 ribu guru yang belum memiliki kualifikasi tersebut. Kedua, percepatan sertifikasi guru, baik bagi guru negeri maupun guru swasta, agar mereka dapat segera memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
“Yang ada adalah, ini kebijakan yang benar ya kalau masalah statement bisa aja ditapsirkan macam-macam”, ujarnya

Menurut Dr. Muhdi, akselerasi sertifikasi guru merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan kesejahteraan guru dalam jangka panjang. Dengan percepatan ini, guru yang belum bersertifikasi dapat segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi. Bagi guru swasta yang baru pertama kali mendapatkan sertifikasi, pemerintah akan memberikan gaji sebesar Rp 2 juta, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta.

“Dimana karena mereka (guru swasta) belum mendapat standar penggolongan sebagaimana PNS pangkatnya apa. Maka untuk pertama kemarin mereka dibayar 1,5 juta. Nah sekarang dinaikan 2 juta”, ungkapnya

Ia juga menambahkan bahwa setelah proses inpassing, guru akan mendapatkan gaji pokok setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan pangkat dan masa kerja mereka. Jika seorang guru telah dinyatakan masuk dalam golongan tertentu, maka ia akan menerima gaji pokok yang sama dengan ASN di golongan tersebut. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga pendidik.

“Setelah Inpassing baru dapat 1 kali gaji pokok pegawai negeri. Setelah di Inpassing, oh kamu 3B, oh kamu 3C, masa kerja sekian maka disamakan dengan kalau pegawai negeri gaji pokoknya berapa.” tambahnya

Dr. Muhdi menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipahami secara komprehensif dan tidak hanya dari angka tambahan gaji yang disebutkan. Ia berharap agar informasi ini dapat tersampaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan adanya kejelasan mengenai kebijakan ini, diharapkan guru honorer dan guru swasta yang terdampak dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti program akselerasi pendidikan dan sertifikasi yang telah dirancang pemerintah.

Mustakim 
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID