Hal ini di tuturkan oleh Narasumber bernama yanto,,,,
Yanto menceritakan dari awal mula perusahaan beraktifitas sejak tahun 1997 Waktu itu masuk PT Benua Indah, rus di alih ke PT Golden Hoop, yang waktu itu di bawah kepemimpinan Acet selaku Manager
Kiita awalnya ikut tebas tumbang lahan dengan kulifikasi harga ongkos berfariasi 150.000/ hektare, 200.000/ Hektare ,dan 350.000/ hektare
Dan pada saat itu tahun 1997 ada pendataan harga ganti rugi tanam tumbuh, karet muda 1500/btg karet produksi 2500, serta durian 250.000/batang
Dan lahan kami di data, namun tidak di bayar, walupun sudah di SPK imbas tumbang, bahkan Acet mengatakan lahan itu di luar izin.
Masih menurut Yanto, saya heran, lahan yang di nyatakan di luar izin saat 1997 namun di 2010 ada salah satu perusahaan bernama PT Minamas, kok mengarap lahan kami namun tidak ada ganti rugi sama sekali, kata yanto menyesalkan sikap Pimpinan perusahaan tersebut.
Kami sangat di rugikan dan untuk itu kami minta kepada seluruh pihak agar mendengar keluhan kami ini, kami masyarakat kecil mohon di dengar suara kami tutup yanto dan sebagian besar masyarakat desa Pelanjau jaya, kami minta dan menuntut hak kami, ucap mereka serempak.
Di tempat yang sama seorang tokoh masyarakat dan sekaligus pemilik pewaris lahan keluarga besar nya Mukip, mengatakan bahwa semua aktifitas di duga ilegal di desa kami yang merugikan hampir seluruh penduduk desa pelanjau jaya.
Harus secepat dan sesegera mungkin di buat terang benderang, di mana kuruh nya ini, salah nya siapa harus di usut tuntas, ini masalah hak hidup hak untuk memperoleh kehidipan yang layak, dan kepastian hukum terhadap status lahan kami.
Kami melihat di sini ada sederet pelangaran, tidak ada satupun hak kami di dipertimbangkan kepada kami ,baik itu ganti rugi lahan ,ganti tanaman , bagi hasil ataupun plasma, benar -benar merugikan kami, tutup Mukip.
Menanggapi permasalahan yang terjadi antara PT Minamas vs Masyarakat desa Pelanjau jaya, RUSLIYADI,SH, Selaku kuasa hukum masyarakat desa Pelanjau jaya, mengatakan di berbagai akun resmi nya dan confirmasi singkat , mengatakan akan mengawal kasus ini sampai terang benderang, dalam akun tiktok nya mengatakan bahwa Ribuan lahan masyarakat tidak di Ganti rugi oleh perusahaan.
Di tempat terpisah, Ropinus pratama ,( Panglima Ansekng) yang juga merupakan pimpinan Organisasi masyarakat yang getol memperjuangkan hak hak dasar Ulayat masyarakat adat. Meyayangkan sikap pimpinan atau pun oknum yang sengaja menghilangkan hak masyarakat lokal.
Panglima Ansekng mengatakan ,usut tuntas pelanggar HAM di PT Minamas, kami siap memotifasi ke arah pengakuan hak ulayat di bumi Borneo, kami tidak menolak investasi namun harus melihat juga Hak masyarakat, jangan melanggar aturan, dalam berinvestasi ,juga harus patuh hukum dan aturan yang berlaku, kami yakin aturan sudah ada, apalagi di kabipaten Ketapang ada perda tentang perkebunan, tutup panglima Ansekng,
Di tempat yang sama juga, ketika di minta pendapatnya, LUKAS VENO, selaku kepala desa Pelanjau, mengatakan ,menyikapi konflik masyarakat melawan Perusahaan PT Minamas ,
Saya sangat mendukung usaha dari masyarakat saya, tetap sopan dan melalui prosedur dan tahapan. Namun di sisi lain saya juga meminta kepada pihak perusahaan ,harus respon dan segera di carikan langkah penyelesaian kami juga sangat mendukung Investasi, namun jangan ada kesan melanggar aturan, tutup kepala desa.
Terahir ketika kita konfimasi kepada Antonius selaku Manejer PT Minamas, meminta tanggapan terhadap kisruh warga terhadap Perusahaan, melalui telpon terlihat beedering namun hp tidak di angkat dan wa tidak di balas, ada apa ya.
Narasumber : Rusliyadi SH
Jurnalis Dominikus T
Social Header