Breaking News

PROF SUTAN NASOMAL TEGASKAN LAUT DI PATOK TAK PERLU DISEGEL ATAU PENGAMANAN. PRESIDEN RI HARUS PERINTAHKAN POLRI TNI BONGKAR HABIS

 

PROF SUTAN NASOMAL TEGASKAN LAUT DI PATOK TAK PERLU DISEGEL ATAU PENGAMANAN. PRESIDEN RI HARUS PERINTAHKAN POLRI TNI BONGKAR HABIS

Prof KH Sutan Nasomal SH,MH menghimbau kepada pimpinan tertinggi NKRI (Presiden) Bapak Jendral H Prabowo Subianto agar langsung perintahkan TNI Polri untuk ambil lagi laut yang di patok dan dikuasai oleh pihak manapun.

Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tegakkan hukum adalah kewajiban Negara dan para oknum yang memperjual belikan Laut milik Negara harus ditangkap bila sudah ada bukti buktinya adalah melawan dan melanggar Hukum

Tidak ada manfaatnya dengan disegel atau di amankan dulu.

Sudah jelas bahwa di bawah pemerintahan yang di pimpin oleh Bapak Jendral H Prabowo Subiyanto melarang memperjual belikan laut dan merusak mengancam keamanan daerah Negara Indonesia

Prof KH Sutan Nasomal mengevaluasi permasalahan laut di patok oleh beberapa oknum dengan tampa adanya izin dari Presiden RI adalah pelanggaran hukum. Apalagi bila ada buku tanahnya di laut. Tentu ada keganjilan dan harus di usut tuntas siapakah yang membuatnya serta penanggung jawabnya.

Bila di biarkan maka semua laut di Negara Indonesia bisa hilang karena di patok oleh oknum.

Menjadi wewenang Presiden RI untuk membersihkan para oknum yang merusak hukum apalagi telah terbukti laut saja di patok

Prof KH Sutan Nasomal menyampaikan hal ini kepada media. Laut bisa di patok adalah upaya merusak ekosistem laut dan merugikan para nelayan. Ini sangat berbahaya karena Negara Indonesia memiliki laut yang luas dan harus di jaga agar kehidupan ekosistem laut tidak dirusak atau dikuasai oleh oknum.

Semoga Presiden RI bisa menolong nelayan dan melakukan penegakkan hukum



Narasumber Prof KH Sutan Nasomal SH,MH

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID