Pasukan orange (Penggugat) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 didampingi Kuasa Hukum Manambak Silalahi,S.H, Ahmad Fauzi,S.H beserta staffnya Andy Chandra Dewa,S.H. Kedatangan pasukan orange tersebut adalah menuntut hak atas potongan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) oleh Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat.
Namun penjelasan Kuasa Hukum Manambak Silalahi,SH., Ahmad Fauzi,S.H semestinya dalam Surat Perintah Kerja JKK dan JKM dibayarkan sepenuhnya oleh Tergugat faktanya tidak dilaksanakan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan secara tertulis dalam Berita Acara tanggal 20 September 2024 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ceger Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat.
Ketika Manambak Silalahi, S.H memberikan arahan kepada para pasukan orange agar dalam persidangan menunjukan sikap sopan dan tertib, pada saat itu pula mengaku bernama Andi sebagai pekerja pasukan orange yang habis masa kerjanya tahun 2024 hendak mau bergabung, namun penjelasan Manambak Silalahi, S.H, “ hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena proses sidang sudah berjalan ditambah pula tidak akan mungkin ada perubahan serta penambahan pihak pemberi kuasa dalam Surat Kuasa yang sudah terdaftar khususnya dalam perkara Nomor : 681/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM.”
Pengakuan Andi pasukan orange yang akan menuntut hak hukumnya ke Pengadilan akan lebih banyak dari jumlah yang disidangkan hari selasa tanggal 7 Januari 2025, kemungkinan bisa mencapai ratusan orang.
Sebab potongan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air masih tetap berbeda-beda bahkan ada yang mencapai kurang lebih sekitar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per setiap bulannya jelas, Andi kepada Manambak Silalahi,S.H.,Ahmad Fauzi,S.H beserta staffnya Andy Chandra Dewa,S.H. pada saat memberikan arahan kepada pasukan orange yang lebih dahulu berjuang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jika benar pasukan Andi berjuang maka akan ada istilah gelombang kedua dalam gugatan perbuatan melawan hukum, ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air,” terang Manambak Silalahi,S.H.
Dalam persidangan tersebut pihak Tergugat, maupun Pihak Turut Tergugat kelengkapan berkas untuk menghadiri rangkaian setiap proses hukum telah sesuai, sehingga atas perintah Majelis Hakim proses selanjutnya masuk dalam tahap Mediasi selama 30 hari.
Kemudian mediasi pertama akan dimulai pada tanggal 14 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun permintaan Pasukan orange/Para Penggugat sebanyak 22 orang melalui Kuasa Hukum Manambak Silalahi,S.H.,Ahmad Fauzi,S.H beserta staffnya Andy Chandra Dewa,S.H, “tidak jauh dari apa yang tertera dalam dalil gugatan yakni tuntutan materiil, immateriil serta Para Penggugat dipekerjaan kembali oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat.
Tuntutan materiil adalah sebesar kurang lebih Rp 100.582.900 (seratus juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta Para Penggugat diperkerjakan Kembali,” kata Manambak Silalahi, S.H seraya wawancara kepada Wartawan Jejak Kasus Group.
Penuh harap pasukan Orange mendapatkan keadilan dengan adanya perhatian dari PRESIDEN RI Bapak Jendral H Prabowo Subianto dan Negara yang Pro pada rakyatnya yang meminta keadilan
Narasumber : Manambak Silalahi SH
Editor : Nofis
Social Header