Breaking News

Praktik Ilegal CPO di Kalimantan Barat: Bukti Kebocoran Ekonomi yang Terus Berulang

Jejakkasus id , Pontianak, Kalbar – 18 Januari 2025||Hasil investigasi dan monitoring di lapangan mengungkapkan praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) melalui modus “kencing” atau pengurangan muatan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum sopir tangki dan cukong penadah di Kalimantan Barat. Diperkirakan, sekitar 15% hingga 20% hasil produksi CPO di wilayah ini digelapkan, sehingga berdampak signifikan terhadap pendapatan pajak daerah dan negara.

Dr. Alamsyah Maksud, S.E., M.E., M.M., seorang ekonom, mengungkapkan kepada media pada Rabu, 15 Januari 2025, melalui sambungan WhatsApp bahwa praktik ini telah merugikan banyak pihak. "Bukan hanya perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang memiliki izin resmi yang dirugikan, tetapi juga negara karena kehilangan potensi pajak yang besar," ujarnya. Ia juga menyoroti keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan oknum aparat penegak hukum (APH), LSM, dan media, dalam melindungi para pelaku pencurian.

Menurut Alamsyah, sesuai dengan instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku ilegal yang merugikan negara, sudah saatnya aparat di Kalimantan Barat bertindak tanpa pandang bulu. "Praktik pencurian ini berlangsung secara terang-terangan di berbagai wilayah seperti Wajok, Segedong, Jungkat, Sungai Duri, dan Sungai Raya, bahkan hingga Tanjung Gundul dan Ketapang. Beberapa gudang penampungan ilegal juga ditemukan di Pontianak, termasuk di kawasan Budi Utomo," tambahnya.

Selain merugikan negara, praktik ini juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berat bagi para pelakunya.

Pakar hukum, Prof. Dr. Amin Parawira, S.H., M.H., M.M., turut memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa pelaku ilegal yang melakukan tindakan melawan hukum wajib ditindak berdasarkan undang-undang. "Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin besar bagi pendapatan negara. Ini jelas merupakan perbuatan yang memperkaya individu dan kelompok tertentu sambil menimbulkan kerugian besar bagi negara," tegasnya.

Dari hasil temuan di lapangan, praktik pengurangan muatan ilegal ini diduga kuat dilindungi oleh sejumlah oknum, sehingga sulit untuk diberantas sepenuhnya. Tim investigasi media yang telah mengumpulkan dokumen dan data lapangan mendesak Kapolri untuk segera menginstruksikan Kapolda Kalimantan Barat agar mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

Praktik ini tidak hanya merusak tatanan hukum tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara. Penindakan yang tegas dan konsisten diperlukan untuk menghentikan kerugian negara yang terus berlangsung akibat aktivitas ilegal ini.


Sumber: Dr. Alamsyah Maksud, S.E., M.E., M.M. dan Prof. Dr. Amin Parawira, S.H., M.H., M.M.
Editor/Gugun
Publis : Peru Jejakkasus 
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID