Menghindar Dari Media Setelah Terbongkar Kasus Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Kota Bogor.
Bogor, 15 Januari 2025
Sejak Satreskrim Polres Kota Bogor mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi alias suap para penyelenggara Komisioner pemilihan Umum Kota Bogor, atas laporan informasi (LI) dengan nomor : R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM.
“bahwa saat ini, unit tipikor Sat Reskrim Polres Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada komisioner KPU periode 2024-2029,” berikut bunyi surat panggilan tersebut.
Dikonfirmasi oleh awak media kepada komisioner KPU Kota Bogor, Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zainal A ….. dan komisioner Ferry B Muslim
Desas desus dugaan gratifikasi komisoner KPU Kota sebetulnya sudah mulai tercium oleh beberapa kalangan pemerhati hukum dan politik di kota Bogor, Advokat Suhendar SH selaku Ketua Advokat Muslim kota Bogor telah menerima informasi bahwa ada dugaan gratifikasi yang telah terjadi menjelang dan disaat pelaksanaan pilwakot 2024 di kota Bogor.
“Ada informasi yang masuk kepada kami bahwa ada komisioner kpu kota Bogor telah meminta sejumlah uang kepada salah satu pasangan walikota Bogor yang jumlahnya cukup fantantis milyaran, saya tanya uang tersebut informasinya untuk apa?
Informan menjawab bahwa komisioner tersebut menjanjikan untuk memenangkan pasangan tersebut”.
Setelah kami menerima informasi tersebut, kami coba lakukan pulahta (pengumpulan dan olah data) apakah informasi tersebut valid dan bisa dipertanggung jawabkan.
Seiring berjalannya waktu, ternyata informasi tersebut telah masuk juga kepada Sat Reskrim Polres Bogor Kota dalam bentuk Laporan Informasi, maka ditambahkan oleh Suhendar SH, “Kami berharap dibawah kepemimpinan Kapolres Bogor Kota yang sertijab pada hari ini tanggal 15 januari 2025, yakni KBP. Eko Prsetyo, SH, SIK, MH, kasus dugaan gratifikasi komisioner KPU Kota Bogor ini segera terungkap, dan orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat segera ditangkap, karena perbuatan tersebut sudah mencederai suksesi kepemimpinan di kota Bogor yang seharusnya para pelaksana penyelenggara pemilu memegang teguh azas pemilu yaitu : langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.”
Ketika media meminta informasi atau klarifikasi kepada Pak Habibi & Pak Feri. Tidak ada satupun yang mau merespon media. Seperti tidak mau di mintai keterangan yang sejelas jelas sampai berita ini di tayangkan
Narasumber Muhammad Rusli Efendi (Leo)
Social Header