Memiliki 106.5 Kg Sisik Trenggiling Seorang Pria Di Amankan Satuan Reskrim Polres Sanggau

Jejakkasus.id - Polres Sanggau ,Polda Kalbar . Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen serius Sat Reskrim Polres Sanggau dalam menindak pelanggaran terkait konservasi sumber daya alam, khususnya perlindungan satwa liar yang dilindungi. 

AKP , Faris Kaushar Ramadhani Kasat Reskrim polres Sanggau katakan ,Sisik trenggiling, yang merupakan bagian dari satwa dilindungi, sering menjadi target perdagangan ilegal karena tingginya permintaan di pasar gelap, terutama untuk tujuan pengobatan tradisional atau hiasan.

Dalam kasus ini, penerapan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dari UU RI No. 32 Tahun 2024 (perubahan dari UU No. 5 Tahun 1990) memperlihatkan upaya hukum untuk melindungi satwa-satwa dilindungi dari ancaman kepunahan akibat aktivitas ilegal.

Dengan adanya barang bukti yang kuat, seperti 106,5 kg sisik trenggiling, timbangan, dan alat komunikasi yang digunakan, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Ucap kasat Reskrim polres Sanggau 

Selanjutnya Kasat Reskrim jelaskan ,Langkah ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memutus rantai perdagangan satwa liar di wilayah tersebut.( Per )
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID