Jejakkasus.id - Sanggau ,Kalbar .Kelangkaan gas LPG 3 kg seperti yang terjadi di Kabupaten Sanggau memang menjadi persoalan serius, terutama karena gas ini dirancang sebagai subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan. Dugaan adanya praktik curang oleh agen atau pangkalan, seperti yang diungkapkan oleh Ibrahim dari LSM GERAK-Indonesia, mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan pihak berwenang.
Beberapa langkah yang bisa diambil untuk menangani oleh Pemda Sanggau terutama Disperindagkop dalam masalah ini
Dalam Pengawasan Distribusi: Pemerintah perlu memperketat kontrol terhadap distribusi LPG 3 kg, mulai dari agen hingga ke pangkalan, untuk mencegah praktik seperti penjualan ke pengepul atau penimbunan.
Melakukan Operasi Pasar dan Sidak: Pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum (APH), perlu secara rutin melakukan inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Selanjut nya Dispridagkop juga harus kanal Pengaduan Masyarakat: Pemerintah harus membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan praktik curang terkait LPG. Laporan ini kemudian harus ditindaklanjuti dengan cepat.
Serta Penegakan Hukum: Jika ditemukan pelanggaran, penindakan tegas perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pencegahan bagi pihak lain.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang resmi juga penting untuk memastikan mereka tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika tidak segera ditangani, masalah ini dapat memperparah beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, yang sangat bergantung pada subsidi tersebut.( Per )
Social Header