Breaking News

Potongan Upah Tidak Transparan. Para Pekerja Kebersihan Memohon Keadilan Kepada Negara & Hukum


Sidang perkara Nomor : 681/Pdt.G/2024/PN.JKT.TIM dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum hal tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim pada pembukaan sidang kedua di ruang sidang Prof.Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Adapun dalam ruang persidangan acaranya adalah masih dalam tahap pemberkasan dihadiri oleh Para Penggugat sebanyak 22 orang serta didampingi Kuasa Hukum dari Kantor MANAMBAK SILALAHI, S.H & REKAN. 

Gugatan perdata yang yang ditujukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat melawan Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebagai Tergugat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ceger Jakarta Timur.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat materi pokoknya adalah terkait adanya pemotongan BPJS tidak sesuai dengan bunyi yang tertulis dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Sebagai contoh tertulis dalam Pasal 8 bagian a seharusnya yang diterima oleh Para Penggugat adalah upah, cuti, jaminan BPJS Kesehatan, jaminan BPJS ketenagakerjaan dan apresiasi sebesar x x upah dalam 1 (satu) bulan. 

Namun faktanya khusus jaminan BPJS Kesehatan, jaminan BPJS ketenagakerjaan bertentangan dengan jumlah nilai potongan gaji setiap bulannya. Karena pengakuan salah satu Penggugat bernama Casmadi, “mengenai BPJS pada saat penanda tangan SPK dijelaskan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air sebesar 5 % dengan perincian 3 % ditanggung oleh Pemerintah dan 2 % dipotong dari gaji setiap bulan. 
Jika potongan gaji para penggugat 2 % maka semestinya potongan tersebut harus rata kenyataanya sesuai dengan rekening koran yang kami print dari Bank DKI ternyata jumlah potongan tersebut tidak sesuai. Dan yang paling aneh potongan setiap bulan dari gaji adalah peruntukannya digunakan klaim Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Casmadi saat didampingi Kuasa Hukum Manambak Silalahi, SH dan Ahmad Fauzi,SH. Manambak Silalahi, SH juga menambahkan, “semestinya berdasarkan Surat Perintah Kerja terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bukan dipotong dari gaji Para Penggugat setiap bulannya, melainkan hal tersebut adalah sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sambil memperlihatkan SPK tersebut dan tertulis di SPK yakni Pasal 10 sub b tentang Jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan yaitu, Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Iuran kepesertaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian) dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, katanya saat mendampingi Para Penggugat sebelum sidang.

Casmadi juga menambahkan, “ bahwa perjuangan hukum yang sedang ditempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah suatu bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap teman-teman kerjanya yang saat ini masih bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air agar diketahui potongan upah mereka setiap bulan manfaatnya buat BPJS tentang apa ?. 

Karena kemungkinan besar teman-teman yang masih bekerja pasti potongan gajinya sama dengan kami yaitu JKK dan JKM, kasihan pak mereka.” Seharusnya pak jujur saya sampaikan pekerjaan yang kami jalankan resikonya dalam bekerja kita tidak hanya membersihkan sampah sering kita temukan bangkai busuk seperti kucing, tikus, anjing, babi, dan yang paling parah pak kami pernah menemukan mayat balita yang sudah membusuk semula kami pikir boneka yang hanyut, pada saat kami dekatin eeh taunya orang yang hanyut, kita lapor pihak Kepolisian malah kita diperiksa, jadi seolah-olah kita ini dianggap sampah juga pak,” seraya mengingat bahwa selama bekerja pernah juga ketemu dengan ular piton bahkan buaya.        
 
Atas resiko dengan bertarung nyawa dalam menjalankan tugas kemudian terkadang para penggugat dikucilkan karena pekerjaannya notabena disamakan dengan sampah, atas dasar tersebut maka tergerak hati Manambak Silalahi, SH, Ahmad Fauzi, SH bahkan Andy Chandra Dewa, SH pun ikut berperan agar perkara tersebut proses hukumnya ditangani oleh Kantor Hukum Manambak Silalahi, SH & Rekan. 

Harapannya semoga yang Mulia Majelis Hakim bijak nantinya selama proses dan pemeriksaan persidangan sehingga gugatan Para Penggugat dikabulkan, jelas Manambak Silalahi, SH saat diwawancarai jejak kasus usai keluar dari ruang sidang.

Narasumber : Manambak Silalahi SH

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID