Breaking News

Aksi Jalan Kaki 1300 KM, Perwakilan Petani Riau dan Jambi Ke Jakarta Menuju Istana Negara RI

 

JAMBI,Jejakkasus.Id - Dengan Modal semangat dan harapan, 500 orang perwakilan Petani Riau dan Petani Jambi yang melakukan Aksi Jalan Kaki dari Riau menuju Istana Negara RI di Jakarta,  Malam ini akan Berkumpul dengan Perwakilan Petani Jambi di Kota Jambi dan melanjutkan kembali perjalanan mereka menuju ke Istana Negara RI.

Jika  tidak ada halangan, besok, Selasa, 03 Desember 2024, *500 an,* Petani Jambi dan Petani Riau Sudah sampai Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung.

Banyak jalan perjuangan sudah ditempuh oleh Petani Riau dan Petani Jambi untuk mengusahakan penyelesaian konflik tersebut. Surat-surat dan berita acara kesepakatan sudah ratusan kali dilakukan

Aksi long-march ini akan diikuti oleh petani dari 4 tempat di Jambi dan Riau yakni

Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo Kabupaten Kampar, Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi’  Riau” Petani Desa Delima ( Tanjung Jabung Barat Prov Jambi ), Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi (Batanghari ProvJambi). Untuk diketahui, petani dari Empat Kabupaten Terdiri dari Dua Provinsi Riau dan Jambi sedang memperjuangkan tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan Nakal dan Mafia Tanah.

Perjuangan petani Riau dan Jambi ini sudah berlangsung sejak lama.

Tujuan Aksi :
1. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,  Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,  Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh beberapa izin konsesi HTI diantaranya;

a. PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Inhu, Riau
b. PT. TRIMITRA LESTARI di Jambi
c. PT. WKS (Sinar Mas Group) di Jambi
d. PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada)

3. Meminta kepada Bapak Menteri Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) untuk dilakukan Enclave dengan mengeluarkan lokasi Masyarakat Tiga Kecamatan di Kab. Indragiri Hulu dari cleam izin PT. Rimba Peranap Indah (RPI).

4. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera menyelesaikan konflik perampasan tanah sebesar 2.500 hektar yang dialami oleh warga 1.250 KK di Desa Kota Garo kabupaten kampar.

5. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 3 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dan di areal 2.500 hektar kepada 1.250 KK di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.

6. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera untuk menerbitkan sertifika melalui Program ( Tora ) seluas 1.503 На kepada 520 KK yang saat ini dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat  Dusun Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. yang di cleam oleh izin konsesi HTI  PT. WKS (Sinar Mas Group) bahwa masyarakat Dusun Desa Delima  Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut- VII/2004 Prial Persetujuan Enclave Dusun Delima. Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor : 522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.

7. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Bapak Kementerian ATR/BPN RI agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha  kepada  474 KK milik masyarakat Desa Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi yang saat ini dikuasi/direbut  oleh PT.TRIMITRA LESTARI. yang fakta nya alias salah alamat Subjek dan Objek HGU berbeda Berdasarkan HGU No 1 dan HGU 2 yang Terbit pada Tahun 1999 terletak di desa Kuala Dasal bukan Di Desa Delima sementara itu kecamatan juga salah alamat yang mana seharusnya di Kecamatan Tungkal Ulu bukan di Kecamatan Tungkal Ilir sementara Dusun delima berada di kecamatan Tungkal Ilir.

8. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat atas nama Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi seluas 258 ha dilokasi milik Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi Kabupaten Batanghari Jambi yang saat ini dikuasi/direbut  oleh PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada).

9. Meminta kepada Dirjend Gakum dan Aparat Kepolisian untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan(Nakal) /hanya untuk kepentingan oknum/segelintir pemilik modal sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut. (Msr)

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID