Sanggau, Jejakkasus.id - Bawaslu Sanggau Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau minta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk membersihkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur oleh PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
"Kami himbaukan kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK atau Alat Peraga Kampanye yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, Sabtu (23/11/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau mengatakan, Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat himbauan kepada ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau.
"Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam himbauan juga kami meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang," ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, jika melihat adanya kampanye di masa tenang untuk melapor ke Bawaslu,Dengan tegas.
"Masa tenang tidak ad lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada," tegasnya.
Selanjutnya Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggauberharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk mentaati peraturan perundang-undangan,pungkasnya
"Tentunya harapan kami, semua Paslon dan Tim Paslon taat kepada aturan yang sudah ada. Agar terwujudnya Pilkada Sanggau yang tertib dan Damai," pungkasnya.( Ek.j )
Social Header