BANDARLAMPUNG-(jejakkasus.id)Polsek Kedaton menangkap dua pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pasien dan keluarga penunggu di rumah sakit. DA (32) dan JP (38) ditangkap pada Minggu (3/11) dini hari di lokasi berbeda.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengungkapkan, DA masuk ke kamar pasien saat korban lengah, sementara JP bertugas mengantar dan menjual hasil curian. "Mereka berbagi hasil penjualan barang curian," jelasnya.
Barang-barang yang sering dicuri adalah dompet dan handphone karena ukurannya kecil dan mudah disembunyikan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan.
"Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Modus pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja," ujarnya.
Umi menambahkan, pihak rumah sakit juga diharapkan memperketat pengawasan. "Kami mendorong pengelola rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. "Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan," tutup Umi.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedaton dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung
Sumber Humas polres Mesuji Lampung tim investigasi jejakkasus.id adi usman
Social Header