Kabarharianindonesia com Pasaman
Pelantikan (Pengambilan sumpah/janji) sebanyak 73 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tempo hari telah melalui rangkaian seleksi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Dua koto.Personil PTPS yang dilantik sebanyak 73 personil terdiri 7 Nagari se kecamatan Dua koto.cubadak barat 13 personil.cubadak tengah 10 personil,cubadak 10, cubadak Timur 7 personil..simoang selatan 8, Simpang tonang 8 ,simpang Tonang Utara 17. Pengambilan sumpah/janji PTSP dilaksanakan pada tanggal 04 November 2024 bertempat di Aula kantor camat Dua Koto kabupaten Pasaman provinsi Sumatra Barat.
Dalam pelatikan dihadiri oleh camat Dua Koto yang mewakili oleh sekcam Dua koto NAWERI S.pd.kapolsek Dua koto yang diwakili oleh Aipda Nofsela Wendi S.Hkepala KUA kecamatan Dua koto FAJRI WATAN.ketua PPK Khaizul Fattah AMd dan wali nagari sekecamatan Dua koto.
Dalam pelantikan langsung dilantik oleh ketua panwaslu kecamatan Dua koto Ade Yanita SH.
dalam paparan kata sambutan ketua panwaslu kecamatan Dua memaparkan" ucapan terima kasih pada ibuk bapak yang hadir dan mengharapkan semua anggota yang telah dilantik dapat bekerja dengan sebaik baiknya dan dengan tuntasnya pelantikan ini semua anggota yang telah dilantik telah sah menjadi anggota PTPS di kecamatan Dua koto.dengan dilantiknya saudara saudari kami harapkan bisa bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.dalam pengambilan sumpah dan pelantikan ini sekaligus pembekalan dengan tema " Meningkatkan kapasitas Pengawasan Badan ADHOC pada pemilihan Serentak tahun 2024"paparannya
Mekanisme pembentukan PTPS ini tertuang dalam Keputusan Ketua badan Pengawas Pemilihan Umum nomor: 003/HK.01.00/K.SB.05/10/2024. tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu 2024. PTPS mempunyai tugas, kewenangan, dan kewajiban yang telah dijelaskan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu) melalui buku saku PTPS 2019 yang diantaranya sebagai berikut.
Pengawas TPS bertugas mengawasi: 1.Persiapan Pemungutan Suara; 2.Pelaksanaan Pemungutan Suara; Persiapan penghitungan suara; Pelaksanaan penghitungan suara; dan 3.Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Kewenangan Pengawas TPS: 1.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara; 2.Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan 3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengawas TPS: 1.Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan 2.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu kecamatan.
Terdapat pula aturan yang melarang Pengawas TPS untuk: 1.Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. 2.Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara; 3.Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara; 4.Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; 5.Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;
"Diharapkan PTPS yang telah dilantik dapat melaksanakan tugasnya sebagai personil dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam pemilu, sehingga akan mendapatkan pemilu yang amanah, aman, lancar dan tidak ada kendala suatu apapun" ketua panwaslu kecamatan Dua koto.
Penulis: tanjung
Editor: wwwkabarharianindonesia com
Social Header