Batang hari, Jejakkasus.Id - Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembahasan, pengesahan, dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 serta Daftar Usulan (DU) RKPDes tahun 2026,Desa Tebing tinggi, kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batang hari provinsi jambi,Selasa (12/11/2024)
Acara ini dihadiri kepala desa Tebing tinggi Usman, TA- PM, M.Haramen, kasi PMD Marzani, IBu PD Hetty Nurbaiti, dan PLD.Ulya, dan para undangan lainnya
Dalam penyampaian kepala Desa Tebing tinggi Usman tentang Laporan Realisasi APBDes Tahun 2024 Desa Tebing tinggi, kecamatan Maro sebo ulu,Kabupaten Batang hari tentang jumlah pendapatan
Dana Desa, 878.629.000, ADD.1.1.30.448.363.silpa ,tahun 2023 53.774.520. PADes 1.217.000,- PBH.50.860.955,- Bunga Bank 1000.000 BKP 100.000.000.
Pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2024
Pembangunan Jln usaha tani.44.120.500.00 pembangunan sumur Bor.91.103.600. pemberian makanan tambahan (PMT) 108.245.000. BLT-DD 208.800..000,- Mamin Rumah tangga kepala desa 12.000,000, Pendataan IDM 2024 3.127.750.ketahanan pangan 183.587.580.00. Pelatihan bersama lokakarya dan pengadaan buku sejarah 3.869.000.sosialisasi PMT.8.075.000.sosialisasi penyuluhan Narkoba 9.145.000.pengadaan Liptop KPM.10.000.000.Honor PAUD/TK. 102.000.000.pelatihan bersama pengurus PKK Desa 8.212.000.00. Sosialisasi pernikahan dini.14.000.000. Pakaian seragam linmas 4.500.000. pelatihan bersama KPMD dan KPM. 1.952.000. insentif KPM, 6000.000, " Ungkap kades
"Acara ini merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah gambaran umum alur yang biasanya dilalui dalam Musdes tersebut:
1. Pembahasan RKPDes Tahun 20251
Pembahasan Program dan Kegiatan: Warga desa bersama perangkat desa, BPD, serta pihak terkait lainnya membahas program-program yang direncanakan dalam RKPDes 2025. Program ini mencakup prioritas pembangunan dan pemberdayaan sesuai kebutuhan desa.
Penyesuaian Anggaran: Setelah program disepakati, pembahasan lanjut mengenai alokasi anggaran yang akan disesuaikan dengan Dana Desa yang diterima serta sumber pendapatan desa lainnya.
2. Pengesahan dan Penetapan RKPDes Tahun 2025
Setelah disepakati dalam Musdes, dokumen RKPDes 2025 akan disahkan dan ditetapkan sebagai panduan kerja desa untuk tahun anggaran mendatang. Pengesahan ini dilakukan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh pihak terkait.
3. Pembahasan DU RKPDes Tahun 2026
Inventarisasi Usulan: Warga desa mengajukan berbagai usulan pembangunan untuk tahun 2026. Ini bertujuan agar desa bisa mengidentifikasi program atau kegiatan yang diinginkan masyarakat lebih awal.
Prioritasi Usulan: Desa menyeleksi dan memprioritaskan usulan-usulan tersebut agar dapat diakomodasi dalam RKPDes 2026, berdasarkan kriteria yang sesuai dengan kebutuhan mendesak dan tujuan pembangunan jangka panjang desa.
4. Dokumentasi dan Tindak Lanjut
Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran seperti daftar usulan kegiatan.
Setelah itu, desa akan melakukan pengumpulan data lanjutan untuk kebutuhan penyusunan dokumen resmi dan memastikan usulan yang disepakati siap dimasukkan dalam perencanaan tahun berikutnya.
Dengan pelaksanaan musyawarah yang efektif, desa dapat menyusun RKPDes yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(Msr).
Social Header