Breaking News

Masyarakat Desa Barengkok Apresiasi Kinerja Kepala Desa : Realisasi Pembangunan Jembatan Penghubung Permudah Mobilisasi Masyarakat


Kabupaten Bogor - Kecamatan Leuwiliang - Apresiasi penuh dan ucapan syukur masyarakat terhadap realisasi pembangunan jembatan di wilayah kampung kandang sapi, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Provinsi Jawa Barat, Akses alternatif menuju kantor desa sebagai sentra pelayanan .

Yang mana pembangunan jembatan tersebut sebagai objek vital jalan penghubung untuk memudahkan mobilisasi masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat dari sebuah program yang ada didesa, Minggu (24/11/2024) .

Pelaksanaan pembangunan itu saat ini telah terealisasi dan sudah selesai dikerjakan sehingga masyarakat sekitar sangat bersyukur serta berterima kasih kepada kepala desa barengkok yang sudah merealisasikan sebuah jembatan penghubung .


Dengan adanya jembatan penghubung jalan alternatif menuju kantor desa sebagai sentra pelayanan administrasi tentunya masyarakat sekitar sangat terbantu akan hal itu .

"Saya sebagai warga masyarakat kampung kandang sapi sangat bersyukur dan berterima kasih terhadap kepala desa barengkok yang mana dalam hal ini sudah membantu masyarakat merealisasikan pembangunan jembatan penghubung jalan alternatif menuju kantor desa tentunya ini akan mempermudah juga ases mobilisasi warga "Ucap Syukur Dan Terima Kasih Dari Warga Masyarakat Kampung Sekitar .

Dikesempatan ini Yulisdiawati S.Ap Selaku Kepala Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang menyampaikan bahwa realisasi pembangunan jembatan tersebut hasil dari pada musrembang desa yang mengacu kepada ketentuan penggunaan anggaran dana desa .

"Tentunya ini hasil dari pada musrembang yang sudah diusulkan dan mengacu kepada regulasi yang diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN 

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 "Katanya 

Lebih lanjut ia pun menerangkan beberapa ketentuan penggunaan anggaran desa yang di antaranya penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat .

"Penggunaan dana desa harus dilakukan secara swakelola, penggunaan dana desa harus menggunakan sumber daya lokal , Penggunaan dana desa harus menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat dan dana desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa, atau tempat ibadah "Ucapnya .

Dan alhamdulillah untuk pembangunan jembatan di kampung kandang sapi desa barengkok sudah selesai terealisasi sesuai perencanaan yang ada dan sudah bisa digunakan dengan aman serta nyaman .


© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID