Jejakkasus.id-Ngawi.
Kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. Memperkuat eksistensi Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Tahun 2024 sukses menyelengarakan program Paralegal Justice Award.
Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi.
Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum.
Hari ini kamis(14/11/24) Bertempat di balai desa dampit kecamatan bringin kabupaten ngawi melakukan kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum (KADARKUM),yang di hadiri langsung oleh narasumber nya yaitu AKP Suyitno, S.H. yang notabene adalah kapolsek bringin juga,dari kecamatan dan koramil juga turut hadir dalam kegiatan hari ini.
Dalam inti materi dijelaskan oleh AKP Suyitno.S.H mengenai pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai upaya untuk setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) menurut Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 tahun 2008, merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat, yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Tak lupa kepala desa dampit paryono juga menambahkan sedikit bahwa "Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya."pungkas kades dampit.(Dar/adv)
DARSONO JEJAKKASUS.ID
Social Header