Batanghari,Jejakkasus.Id - kisah yang sangat pilu yang di alami seorang anak yatim dan cacat fisik yang akrab disapa Afdhal Bin Hasan Asari umur lebih kurang 6 tahun 8 bulan RT 08 Desa Peninjauan kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari,yang tidak pernah mendapat bantuan baik dari pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, kabupaten, maupun pemerintah Desa.
Kisah yang dipublikasi oleh media majalah global hukum.com. seorang Anak laki-laki Atas Nama Afdhal Abid Alpdhil ini meskipun anak yatim,dan cacat fisik namun tidak perna di masukan ke dalam daftar sebagai penerima batuan berupa apapun dari pemetintah desa peninjauan.
Anak laki-laki Bernama Afdhal Abid Alpdhil anak yatim dan cacat fisik yang tinggal bersama Ayahnya peerihal tersebut diketahui media ini ketika menyambangi kediaman Ayahnya Afdhal pada selasa (6/11/2024)
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hak-hak warga negara, termasuk terkait dengan kesejahteraan, pendidikan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Beberapa pasal penting terkait masalah sosial dan kesejahteraan adalah:
1. Pasal 27 Ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Ini berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, termasuk dukungan jika mengalami keterbatasan dalam mencari nafkah.
2. Pasal 28H Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Pasal ini menegaskan hak warga negara atas kesejahteraan dan kesehatan, termasuk penyandang disabilitas.
3. Pasal 31 Ayat (1) dan (2): Pasal ini mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan bahwa pemerintah wajib membiayainya. Hal ini berlaku juga bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus atau disabilitas agar mendapatkan akses pendidikan yang setara.
4. Pasal 34 Ayat (1): "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Ini berarti negara memiliki kewajiban untuk membantu warga negara yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas yang mungkin memerlukan dukungan khusus.
5. Pasal 34 Ayat (2): "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan." Artinya, pemerintah harus menyediakan sistem jaminan sosial untuk semua, termasuk orang-orang dengan disabilitas.
UUD 1945 ini kemudian diterjemahkan ke dalam peraturan-peraturan turunan, seperti UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang lebih spesifik mengatur hak-hak penyandang disabilitas.
Sejak kecil, putra dari bua hati Hasan Asari dengan Siti hajir (Alm) ini menjalani kehidupan yang serba kekurangan. Karena dari usia 1 tahun ibunya meninggal dunia. Sementara ayah tercintanya untuk menafkahi Afdhal tidak mencukupi.
Sa,at dikonfirmasi Asari orangtuanya,Afdhal bersama dua orang kakaknya saat ini tinggal bersama Ayahnya,Melihat kondisi kehidupan keluarganya, setelah di telusuri media ini keluarganya membenarkan bahwa Afdhal anak laki-laki yatim,dan cacat fisik itu tidak pernah tersentuh batuan apapun dari pemerintah.
”Apakah itu bantuan sosial (Bansos) berupa uang atau pakaian.Apalagi bantuan yang namanya PKH BLT-DD, kami tidak perna di berikan oleh pemrintah desa.,” ujar Asari Ayah Afdhal dengan nada sedih kepada media ini
Keluarga Afdhal berharap baik pemerintah pusat, Provinsi, maupun daerah dan pemeritah desa, agar kiranya memperjuangkan anak yatim, yang cacat fisiknya ini supaya di berikan haknya. Karena bantuan dari pemerintah itu jika memang di salurkan sesuai persedur, seperti keluarganya termasuk miskin ini, berhak mendapat bantuan tersebut.
“Kalau Anak saya ini mendapatkan batuan, sangat terbantu sekali. Paling tidak bisa untuk beli kebutuhannya,” jelas As,ari Ayahnya Afddhal.
Sementara itu Kades Desa Peninjauan, Aldian S, com,saat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya soal kenapa Afdhal anak yatim yang cacat fisik ini tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa ia,mengaku tidak tau sebenarnya itu RT nya yang harus mengetahuinya
“Terimakasih bang, ini sebagai masukan untuk saya insyaallah ini akan kita usahakan."ungkapnya kades
(Msr)
Social Header