Breaking News

ADUAN MASYARAKAT ADA PERTEMUAN ANGGOTA DPRD EMPAT LAWANG DAPIL LINTANG KANAN MENGAJAK SELURUH KADES DI LINTANG KANAN MEMENANGKAN CALON BUPATI NOMOR DUA DI PILKADA "ADA KEPALA DESA TIDAK NETRAL"

Berdasarkan aduan masyarakat melalui kontak suara di wa dengan salah satu media memberikan penjelasan terkait dengan dikumpulkannya seluruh Kepala Desa dari enam belas Desa di Kecamatan Lintang kanan hanya dua orang Kepala Desa yang tidak hadir.
 
Berlokasi di rumah kepala Desa Tanjung alam, istri sebagai anggota Dewan di Kabupaten Empat Lawang tempat berkumpulnya empat belas Kepala Desa tersebut.

Dalam pertemuan tersebut seluruh anggota dewan dapil lintang kanan dugaan mengajak kepala desa sebagai kordinator memenangkan calon Bupati no dua yaitu Joncik dan Arifai.

Berita ini di naikan sesuai sesuai dengan beredarnya suara rekaman yang di dapatkan melalui grup WhatsApp dari salah satu narasumber yang tidak bisa namanya kami sebutkan.

*Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024* 
Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Berat
Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran Kepala Desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.

Kepala Desa yang tidak netral memiliki risiko dijatuhi hukuman secara administratif maupun pidana yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak Terkait Netralitas Kepala Desa karena ada kepala Desa Endalo dan Desa Pagar jati menyatakan sikap 99% kemenangan nomor dua. Dugaan akan membeli surat suara.

Sebelumnya, sudah di canangkan dari pihak Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Lembaganya berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung Menurut dia, netralitas Kepala Desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi dilarang untuk berkampanye.

Ancaman pidana bagi ASN,
Anggota Bawaslu RI mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar. Ia mengatakan pelanggar akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,   Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024 di empat lawang.

Penulis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID