Breaking News

Warga Desa Sungai Sidang Di Tangkap Sat Res Narkoba Gara-gara Barang Haram

Mesuji Lampung-(jejakkasus.id)Seorang Pengedar Narkoba berhasil di tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Sabtu (26/10/24)

Tersangka Berinisial ED (40) Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandi S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.IK, M.IK membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Memang benar Pagi tadi anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi". Jelasnya 

Lebih lanjut ungkap Iptu Andy, penangkapan bermula saat Anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Tebing Tinggi, ada seorang Warga yang menjadi pengedar Narkoba.

Berbekal informasi tersebut Anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti yang di sembunyikan di dalam lemari baju kamar tersangka diantaranya 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 250 di kertas kecil yang berisi narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 200 di kertas kecil berisi narkotika jenis sabu 

1 (satu) buah plastik klip sedang bertuliskan 150 di kertas kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 100 di kertas kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan 50 di kertas kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 10 butir extacy, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 6 butir extacy, 5 (lima) buah plastik klip kecil sisa pakai, uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), HP kecil merek nokia warna biru dan HP Oppo A 57 warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (Humas Polres Mesuji).adi
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID