Breaking News

Waduh !!! Personil Guru SDN No.44/1 Padang Kelapo Merasa Resah Dengan Dugaan Adanya Guru Siluman.

Batang hari, Jejakkasus.Id. - Guru adalah seseorang yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, yang bertanggung jawab untuk mengajar, mendidik, dan membimbing siswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kehidupan. Guru juga bertindak sebagai pembimbing moral, mentor, dan contoh teladan bagi siswa.

Lain halnya personil Guru yang mengajar di SDN No 44/1 Padang kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu,Kabupaten Batang hari merasa resah dengan adanya Oknum Guru yang masuk secara siluman yang berdalih dengan dugaan surat tugas dari Dinas.hal ini disampaikan oleh seorang guru yang tidak ingin disebut namanya dalam berita ini.

setelah informasi yang didapat oleh media ini, maka  media ini menghubungi Kep sek SDN No 44/1 Padang Kelapo namun tidak diangkat,dan Pesan Melalui WhatsAp pun tidak dibalas,
lalu awak media ini menghubungi operator sekolah SDN No 44/1 Padang kelapo saudari Amelia,dan dia mengatakan Memang benar inisial (PT) sudah terdaftar di Dapodik SDN No.44/1 Padang kelapo.

Saat itu Juga yang bersangkutan (PT) menghubungi awak media ini setelah diberitahu oleh  Amalia operator SDN No 44/1 dan menyampaikan bahwa dia mengajar di SDN No.44/1 Padang kelapo hanya numpang nasib persyaratan untuk PPPK.dan tentang tugas saya di TK Cinta Bunda hanya sebagai plt administrasi.
masalah saya ngajar di SDN No.44/1 Padang kelapo surat tugas saya dari Dinas PDK dan mata pelajaran yang saya ajar Bahasa inggris." Katanya.

Dalam waktu  yang sama awak media ini menghubungi salah satu guru inisial (P) yang mengajar di SDN No.44/1 Padang kelapo yang bisa di percaya informasinya dia mengatakan lewat Hp selulernya

" iya Lur, memang ada guru baru dari kepala TK Cinta Bunda,dia sudah terdaftar sebagai guru Kelas di Dapodik SDN 44/1 Padang kelapo tapi,dia tidak pernah masuk mengajar,cuma pada hari senin kemaren tgl 21 oktober 2024 dio ikut Upacara, dan juga Jam belajar /mengajar di SDN  No 44/1 ini jamnya sudah penuh gurunya sudah cukup sesuai dengan robel."Ungkapnya.

Setelah itu awak media ini Menghubungi Pengawas sekolah tingkat kecamatan,Epen Hadi, Pengawas Sekolah ini bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap guru dan kepala sekolah di wilayah kerjanya, termasuk di tingkat kecamatan, untuk konfirmasi permasalahan yang dihadapi guru di SDN No.44/1 Padang kelapo tentang oknum guru honorer siluman yang terdaftar di Dapodik tapi diduga tidak mengajar.

" Jangankan saya kepala sekolahnya bae tidak tahu kalau saya seperti guru hinor yang mengajar di wonosari,tebing tinggi, si.A si,B dan si C. Saya tahu karena data ada pada saya sedangkan ini,tidak diberitahu.kemaren ada kepala sekolahnya memberitahu kepada saya,"Kami ada guru baru tapi,orangnya tidak ada hanya masuk di Dapodik bae."Jawab pengawas.

" Beberapa dasar kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan ini meliputi:
1. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS

Dalam peraturan ini, diatur bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Namun, ada syarat bahwa guru honorer yang dibayar dengan dana BOS harus sudah tercatat di Dapodik dan memenuhi kualifikasi tertentu.

Sekolah harus memastikan bahwa jumlah guru di sekolah tersebut sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah rombongan belajar (Rombel). Jika jumlah guru sudah cukup untuk mengajar berdasarkan jumlah siswa dan Rombel, maka penambahan guru honorer mungkin tidak diperlukan dan tidak akan diakomodasi dalam pembayaran dari dana BOS.

2. Surat Edaran Kementerian Pendidikan terkait Pengaturan Jam Mengajar Guru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kerap mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam mengajar guru. Dalam aturan ini, setiap guru (baik PNS maupun honorer) memiliki alokasi jam mengajar minimal yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau gaji dari dana BOS.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru
PP ini mengatur bahwa pengangkatan guru harus berdasarkan kebutuhan riil sekolah. Dengan kata lain, jika jumlah guru di suatu sekolah sudah mencukupi sesuai kebutuhan jumlah rombel dan jam mengajar, maka sekolah mungkin tidak akan diperbolehkan menambah guru baru, terutama honorer, kecuali ada kekurangan yang signifikan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa kebutuhan guru harus disesuaikan dengan jumlah siswa dan kebutuhan jam mengajar. Penambahan guru honorer hanya dilakukan jika sekolah benar-benar membutuhkan, dan sekolah tidak diperkenankan untuk mengangkat guru baru secara sembarangan tanpa pertimbangan kebutuhan tenaga pendidik yang rasional.

(Msr)

.

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID