Breaking News

Terlambat Bayar Angsuran,Barang Milik Nasabah Dirampas.

Batang hari,Jejakkasus.Id - BTPN Syariah adalah satu lembaga keuangan mikro yang menawarkan pinjaman kelompok untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.pinjaman kelompok ini biasanya diberikan kepada kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari 5-20 orang yang memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang serupa.

"Malah lain halnya, Begitu Kejamnya Oknum Pendamping BTPN Syariah yang ber Alamat di Sungai rengas Kecamatan Maro sebo ulu,ianya diduga merampas ,lemari,Sprindbat,dan kulkas  milik Saarah ( Kelompok), warga RT.006/000 Desa Padang kelapo,Kecamatan Maro Sebo Ulu,Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi pada tanggal, (07/08/2024) sekira jam 17.30,wib sore

" Kejadian ini berawal pada tanggal 07/01/2024, korban Mengajukan pinjaman ke BTPN Syariah dan jumlah pinjaman Rp,7.000.000,- dan terlialisasi Rp 6.300.000,- dan 700.000 (Tujuh ratus ribu) untuk simpanan wajib.dengan waktu pembayaran angsuran Per 2 minggu dengan jumlah angsuran yang harus dibayar Rp, 360.000,- selama 1.(Satu)Tahun.dan sudah di  angsur cicilnnya  sebanya 7 Kali angsuran Rp, 2.520.000,-(Dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).maka setelah itu Saarah, (anggota kelompok), belum dapat membayar angsuran selanjutnya karena belum ada pekerjaan maka angsuran tersebut tidak dapat saya penuhi.setelah saya pergi dengan suami saya ke daerah kilis untuk mencari pekerjaan,maka saya diterima di PT.Sinar mas daerah kilis (Sungai keruh) setelah saya kerja disana saya mendapat telepon dari Pk RT,bahwa petugas pendamping BTPN Syariah  beserta ketua kelompok,merusah kunci rumah saya dan mengabil barang hak milik saya didalam rumah "Ungkapnya.

" Dengan adanya informasi yang disampaikan,maka awak media ini menghubungi Pak RT,006/000 untuk konfirmasi masalah pengambilan barang oleh oknum pendamping Kelompok BTPN Syariah, namun pada saat itu Pak Rt melarang anggota tersebut mengeluarkan barang dari dalam rumah.

" Ia,memang benar, ada,pada saat itu saya melarang anggota tersebut mengambil dan mengeluarkan barang dari dalam rumah nanti bermasalah, karena pemilik barang tidak ada dirumah,nanti kamu dituntut dengan perampasan/Pencurian setelah itu saya pulang" Ungkap Pk RT.

" Maka pada hari kamis (03/10/24)saya pulang kerumah,ternyata memang benar barang milik kami kulkas,lemari,dan sprinbead tempat tidur lenyap,setelah itu sekira jam.10 wib datang 8 orang pedamping kelompok  BTPN
Syariah,hitung-hitungan masalah ansuran dan menceritakan tentang pengambilan, lemari,kulkas,dan spirnbead yang ada dalam rumah tanpa izin saya,dan akan saya dan akan saya laporkan kepihak hukum dengan tuduhan perampasan/Pencurian masalah pinjaman saya,di BTPN syariah saya mengakui saya bukan tidak mau bayar,tapi pada saat ini saya dalam keadaan ekonomi kami agak sulit, karena sebelumnya lancar pembayarannya,sudah tiga kali kami meminjam dana di BTPN syariah ini.kali ini baru ada kendala." Katanya.

Setelah itu awak media ini menghubungi Petugas BTN syariah A.n Hera, melalui pesan whatsAp konfirmasi tentang kronologis pengambilan barang dirumah Saarah,namun dibalas dengannya " kami tidak kerja lagi." Itu balasan WA nya.

"Dalam UUD 1945 Amademen sudah jelas disebutkan Pasal 28.G. angka 1.
" Setiap orang berhak mendapat perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman kehormatan untuk sesuatu berbuat atau tidak beruat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal .28 H.
Angka 4.setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi,dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang - wenang oleh siapapun.
Maka dengan  kejadian ini kami mengharap kepada pihak Aparat penegak hukum (APH) sektor maro sebo ulu,agar dapat memproses permasalahan ini,setelah korban melaporkan.

(Msr)

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID