Breaking News

Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menyetujui Pedrmohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RESTORATIVE JUSTICE) Dalam Perkara PencurianDi Sanggau

Jejakkasus.id - Sanggau, 3 Oktober 2024 , Kejaksaan Negeri Sanggau, Sanggau - Pada hari Rabu 02 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili oleh Direktur Oharda Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka HERMAN Alias ADEK Bin AMBRAM yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kejadian perkara bermula Pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tersangka HERMAN Alias ADEK Bin AMBRAM memasuki toko pakaian “SAHABAT KITA” milik korban PERY ERMANSYAH yang beralamat di pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dan mengambil 13 (tiga belas) helai pakaian dari toko tersebut dengan rincian 10 (sepuluh) helai pakaian berhasil tersangka jual dengan harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) helai dipakai untuk dirinya sendiri. Akibat dari perbuatan Tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Bapak Dedy Irwan virantama, S.H., M.H. meng-inisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. 

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Bapak Subeno, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf yang dilaksanakan di Danagau Restorative Justice kejaksaan Negeri Sanggau pada Keraton Surya Negara Sanggau;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red).

Sumber : Kejaksaan neger Sanggau
Publis : Peru Jajakkasus.id


© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID