Batang hari,Jejakkasus.Id II Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024 lalu. Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.
Larangan bagi angkutan batu bara melintas di jalan umum biasanya diterapkan oleh pemerintah daerah atau nasional untuk mengatasi berbagai permasalahan, seperti kerusakan jalan, polusi udara, kebisingan, dan potensi kecelakaan lalu lintas. Angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum seringkali menyebabkan dampak negatif karena muatannya yang berat dapat merusak infrastruktur jalan yang tidak dirancang untuk kendaraan berat. Selain itu, debu dari batu bara juga berpotensi mengganggu kesehatan warga di sekitar.
Berikut beberapa alasan utama di balik larangan ini:
1. Kerusakan Infrastruktur: Beban berat truk pengangkut batu bara menyebabkan jalan rusak lebih cepat. Jalan umum biasanya tidak didesain untuk menahan beban besar secara terus-menerus, sehingga ini bisa memperpendek usia jalan.
2. Keselamatan dan Kecelakaan Lalu Lintas: Truk batu bara yang besar dan lambat sering menjadi sumber kecelakaan, terutama di jalan-jalan yang ramai dan sempit. Kecelakaan yang melibatkan truk berat ini dapat sangat fatal bagi pengguna jalan lainnya.
3. Polusi dan Kesehatan Lingkungan: Debu dan emisi yang dihasilkan dari angkutan batu bara mencemari udara dan bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar, seperti gangguan pernapasan.
4. Kebisingan: Aktivitas kendaraan besar seperti truk pengangkut batu bara menghasilkan kebisingan yang cukup mengganggu warga di sekitar, terutama di malam hari.
" Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.
“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang di lintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.
Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.
“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya.
(Msr)
Social Header