Bangka Barat / Sehubungan dengan adanya tambang timah yang berada didalam kawasan hutan lindung (HL), Desa Teluk Limau, Kec. Parittiga, Kab. Babar, yang lebih dikenal dengan sebutan kuarsa diduga ilegal, Sabtu 26/10/2024.
Dilokasi tersebut terdapat belasan unit Tambang Inkonvensional (ti) jenis rajuk tower yang telah siap untuk bekerja diduga secara ilegal, yang mana akan mengakibatkan hancurnya hutan lindung, serta disana telah tersedia juga derum dan mesin yang hendak dirakit juga, padahal disana sudah terpasang plang larangan dari pihak KPHP JBA agar tidak ada aktifitas dalam bentuk apapun.
Informasi yang dihimpun, dari salah satu orang (Red) berada tidak jauh dari lokasi tersebut yang berdomisili di parittiga menuturkan bahwa tambang tersebut dikoordinir oleh oknum berinisial H, sehingga oknum tersebut mendapatkan persentase dari penambang.
"Ponton yang disini memberikan persen kepada H, karna dia yang mengkoordinir disini pak," tuturnya.
Disinggung mengenai jumlah persentase tersebut, dia hanya diam dan terkesan tidak berani mengatakan.
Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara bagi pelaku tambang
ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Terpisah, Bapak Panji Utama selaku KPHP JBA saat dikonfirmasi terkait adanya tambang ilegal dikawasan hutan lindung belum bisa dihubungi dikarenakan no telepon seluler nya tidak aktif, mungkin dalam keadaan masih sibuk.
Serta pihak-pihak terkait lainnya lagi dalam upaya konfirmasi untuk pemberitaan selanjutnya.
Penulis : Bayu Saputra
Editor : Nofis
Media www.jejakkasusindonesia.id
Social Header