Melawi, Kalbar. - Jejakkasus.id
Eno Menejer SPBU 64.786.08 Tahlut Kecamatan.Nanga Pinoh,Kabupaten.Melawi, Kalimantan Barat berikan klarifikasi soal dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM kepada masyarakat baik nelayan dan para petani oleh oknum media luar Melawi.
“Eno sebagai pengelola dan menejer memberikan hak jawab klarifikasi soal pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat. kepada awak media.(Rabu.25, September,2024).
Eno menerangkan bahwa SPBU yang ia kelola selama ini sudah sesuai SOP dan menjalankan aturan yang dikeluarkan BPMIGAS dan peraturan pemerintah sesuai UU serta peraturan daerah,”ucapnya.
“Masyarakat petani maupun nelayan melakukan pengambilan BBM di SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat dilengkapi dengan dokumen rekomendasi dari Desa,Lurah,Camat dan dinas terkait dengan lengkap.”terang Eno.
Masih terang Eno kemarin ada sedikit miskomunikasi dengan teman rekan kita awak media sebab mereka menaikan berita tanpa ada konfirmasi ke pihak manajemen SPBU 64.786.08 Tahlut Kec.Nanga Pinoh,kab.Melawi, Kalimantan Barat jadi berita yang dimuat tidak berimbang dan terkesan jadi opini publik,”cetus eno pada media.
Eno menegaskan kemarin itu hanya miskomunikasi apa yang mereka duga tidak benar,jadi kami di sini melayani pembeli dalam jumlah besar sudah sesuai SOP,semua jelas ada dokumennya rekomendasi yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan maupun perda yang diatur dalam peraturan penyaluran BBM untuk masyarakat, petani dan nelayan,”tegas Eno.(Tj/PA)
Publis : Peru Jejakkasus
Social Header