Breaking News

Sertifikat Ganda di Kubu Raya: Kuasa Hukum Tuding BPN Kota Pontianak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Jejakkasus.id , Pontianak, KALBAR – Sengketa tanah di wilayah Kubu Raya kembali memanas setelah munculnya penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Ramli Gunawan, pemilik sah atas sebidang tanah di wilayah Kubu Raya, melalui kuasa hukumnya, Herman Hofi Law, mendesak agar BPN Kota Pontianak segera mencabut sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah milik kliennya.(13/9/2024).

Menurut keterangan Herman Hofi Munawar, kuasa hukum dari Ramli Gunawan, kliennya memiliki sertifikat tanah yang sah diterbitkan oleh BPN Kubu Raya sejak tahun 1993. "Sertifikat ini sudah diakui secara hukum, dan klien kami juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Namun, tanpa alasan yang jelas, BPN Kota Pontianak menerbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain di atas tanah yang sudah bersertifikat ini," jelas Herman.

Dalam pernyataannya, Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa tindakan BPN Kota Pontianak tersebut berpotensi melanggar hukum. "Kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BPN Kota Pontianak yang mengeluarkan SHM di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat sah dari BPN Kubu Raya. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang sangat merugikan klien kami," lanjutnya.

Dalam sengketa ini, tidak hanya satu, melainkan empat sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Pontianak di atas tanah milik Ramli Gunawan. "Ini sangat janggal. Tanah ini jelas berada di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana ditegaskan dalam surat keterangan dari Kepala Desa Pal 9 dan RT setempat. Semua dokumen resmi, mulai dari pembayaran pajak hingga administrasi desa, mencatat tanah tersebut sebagai bagian dari Kubu Raya, bukan Pontianak," papar Herman.

Tindakan penerbitan sertifikat ganda ini tidak hanya memicu potensi konflik hukum, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi pemilik tanah. "Klien kami sangat dirugikan secara ekonomi. Tanah yang selama ini ia miliki secara sah tidak bisa dimanfaatkan atau dipindahtangankan karena adanya klaim pihak lain berdasarkan sertifikat ganda yang diterbitkan oleh BPN Kota Pontianak," kata Herman.

Lebih lanjut, Herman Hofi Munawar menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak segera diselesaikan. "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti lengkap, termasuk surat-surat resmi dari Kepala Desa dan para saksi yang menguatkan bahwa tanah ini berada di Kubu Raya. Jika BPN Kota Pontianak tidak segera mencabut sertifikat yang mereka terbitkan, kami akan menempuh jalur hukum pidana. Ini jelas merupakan pelanggaran, dan ada unsur tindak pidana dalam kasus ini," tegasnya.

Pihak Ramli Gunawan berharap BPN Kota Pontianak segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mencabut sertifikat yang bermasalah tersebut. "Kami meminta BPN Kota Pontianak untuk segera mencabut empat sertifikat ganda yang diterbitkan di atas tanah klien kami. Jika hal ini tidak segera dilakukan, kami akan melanjutkan dengan gugatan hukum dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut kepada pihak berwenang," terang Herman.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti perlunya reformasi birokrasi di BPN untuk menghindari kasus serupa di masa depan. "Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi jika ada pengawasan dan prosedur yang lebih ketat dalam penerbitan sertifikat tanah. BPN harus memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Herman.

Herman Hofi Munawar juga menyoroti masalah mendasar dalam sistem pertanahan di Indonesia yang masih rentan terhadap manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. "Kasus seperti ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem administrasi pertanahan kita. Pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, harus memperbaiki sistem agar tidak ada lagi kasus tumpang tindih sertifikat tanah seperti ini di masa mendatang," ujar Herman.

Sengketa tanah antara Ramli Gunawan dan BPN Kota Pontianak adalah contoh nyata dari betapa pentingnya reformasi dalam sistem pertanahan di Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, Ramli Gunawan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas hak milik yang sah.( Red )
Sumber: Kuasa Hukum Herman Hofi Law,SH & Andi Heriadi,SH.
Redaksi : Peru
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID