Breaking News

MENJAWAB KABAR ISU MIRING PEMBERITAAN HBA PERNAH MENJABAT BUPATI EMPAT LAWANG DUA PERIODE


Dinamika perpolitikan di kabupaten empat Lawang kini kian menimbulkan kontroversi beredar nya kabar calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA).
 yang disebut telah menjabat selama dua periode, namun dalam hal ini isu tersebut ditepis oleh Fahmi Nugroho ,SH,MH Salah satu tim kuasa hukum HBA.

"Mengenai berita yang beberapa hari ini sempat viral yang di media sosial yang mengatakan bahwa HBA telah menjabat bupati selama 2 periode tidak benar yang benar itu satu periode, 2008-2013"Ungkap Fahmi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Rabu (18/9/2024).

Kuasa hukum hba menjelaskan, dalam keterangannya juga menyampaikan secara terang benderang, bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku di dalam undang undan, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.

Fahmi sebagai kuasa hukum hba memaparkan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013,Namun, jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari, karena berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika . Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.

Artinya hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.

Di jelaskan lagi bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.

HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013.

Kalau kita lihat ,ad berapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini.

Dijelaskan bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat.

 Semua pihak (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. 

putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan dan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
 Sudah  Detail Putusan MK.

Merinci tiga putusan MK yang relevan. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.

2. Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.

Berdebar Isu HBA Pernah Menjabat Bupati Empat Lawang Dua Periode, Fahmi Nugroho Selaku Kuasa Hukum Bantah Isu Tersebut karena
3. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.

Fahmi juga menyebutkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani. 

Dalam hal ini, ketika H. Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif.

Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d benar. apa yang di sebutkan dalam keputusan.ucap fahmi.selaku kuasa hukum hba.

Jadi masyarakat harus bijak dalam membaca mendengar apa lagi di media sosial di tahun politik ini, jangan sampai kita mudah terprovokasi dengan isi yang tidak sedap.

Mari sama sama kita lihat secara prosedural,jangan sampai isu isu menyesatkan ,tahun politik ini tembok saja bisa bicara apa lagi kita manusia yang bernyawa sudah barang tentu banyak isu yang berkembang.

Penulis : Syafri
Media www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID