Breaking News

MABES POLRI DI HIMBAU MEMPERHATIKAN BERITA "WARTAWAN NITIP UANG KE WARTAWAN"


Terjadinya berita tayang dari Media Pakuan Raya dua kali tayang adalah terkait Proyek insfrastruktur desa cimande adalah, Kades memberikan uang publikasi yang di titipkan kepada salah satu yang di kenal kades untuk beberapa wartawan adalah murni untuk membantu wartawan yang di kenal pihak kades cimande.

pertanyaannya :

ADA STRATEGI APA DI BALIK BAGI BAGI UANG PAK KADES CIMANDE KECAMATAN CARINGIN KABUPATEN BOGOR, INI YANG HARUS DI PERHATIKAN OLEH MABES POLRI ATAU PENEGAK HUKUM DAN INSAN PERS.

Bila merasa proyek desa dari (BANKEU) perlu di amankan agar tidak terjadi investigasi dari banyak insan Pers. Kemudian bagi bagi uang dengan alasan membantu publikasi wartawan serta alasan ganti uang transpot wartawan. Agar dikemudian hari tidak ada pengungkapan (misalnya korupsi anggaran BANKEU) maka hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. 

Mau bagi bagi uang Rp 50.000 sampai 100 juta untuk publikasi tiap wartawan boleh saja. Apalagi kalau mau bagi baginya dari uang pribadi kades. Bukan uang dari anggaran Bankeu yang jelas jelas uang milik negara untuk pembangunan desa. Maka perlu mendapatkan edukasi dari MABES POLRI bahwa semua kepala desa harus bertanggung jawab dengan bagi bagi uang seperti di tayangkan media Pakuan Raya. Semoga persoalan ini tidak berhenti sampai disini. Hanya Pihak Polri yang wajib memberikan edukasi kepada kepala desa yang rajin bagi bagi uang. 

Tidak semua wartawan di Bogor Selatan wilayah Desa Cimande Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang mau menerima uang dari Kades. "SEPERTI UPAYA PEMBUSUKAN NAMA WARTAWAN." Susu sebelanga rusak oleh setitik nila.

Sekira para penerima anggaran BANKEU kepala desa manapun bila tidak mau di beritakan terkait bila terkoreksi atau di duga ada PENYELEWENGAN ANGGARAN PROYEK BANKEU maka jadilah kepala desa yang amanah himbau Ketua PWRI BOGOR RAYA.

Di tempat yang sama saat awak media minta tanggapan dari Abah Andri ( ketua PWRI Bogor Selatan) 

Beliau mengatakan sejati nya kita bekerja sebagai jurnalis melaksanakan sosial control sesuai kode etik serta Undang undang PERS No 40 tahun 1999, kalau pun ada sedikit uang publikasi  

Itu harus jelas bukan uang kordinasi ,wartawan ini bukan preman jalanan yang datang ke desa untuk minta minta.

Kalau sekiranya ada salah satu desa khususnya di Bogor Selatan yang tidak sesuai peruntukan ( juklas juklis) RAB sesuai anggaran maka jangan pernah mau di kasih uang publikasi karna negara menitipkan uang anggaran bukan untuk di hambur hamburkan buat di bagi bagi ke sembarang orang, sekali pun untuk publikasi apa lagi uang kordinasi, uang ini dari hasil pajak rakyat di titipkan di Negara dan di kembalikan ke rakyat untuk pembangunan  desa dari jalan desa ,TPT , pengaspalan, supaya akses jalan di wilayah menjadi bagus dan masyarakat menerima manfaat secara langsung semua untuk kepentingan rakyat  tutur nya 

UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan kebijakan publik yang berdampak pada kepentingan masyarakat. 

Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang izin untuk membuka informasi yang dikecualikan. Berikut adalah beberapa poin yang diatur dalam pasal 54 UU KIP:

Permintaan izin untuk membuka informasi yang dikecualikan diajukan kepada Presiden.

Permintaan izin untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara diajukan oleh Jaksa Agung.

Presiden memberikan izin tertulis kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.

Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta kepentingan umum. 

Semoga dengan ada nya pemberitaan di atas jadi edukasi buat seluruh desa dan pemerintah bahwa tidak sembarangan menitipkan atau memberi kan uang atau pun hadiah dalam bentuk apa pun ke (wartawan) dalam bentuk apa pun tutupnya

Narasuber : PWRI BOGOR RAYA

Bapak Rohmat Selamat SH,M,Kn

Bapak Andri Korwil PWRI Selatan

https://pakuanraya.com/wartawan-nitip-uang-ke-wartawan-katanya-untuk-koordinasi-dana-bankeu-desa-cimande/

https://pakuanraya.com/soal-uang-titipan-dari-wartawan-untuk-wartawan-ini-kata-kades-cimande/

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID