Breaking News

EP Kembali Berulah, Bermodus Menunjukan Uang 3.4 M Dalam Koper, Memperdaya Orang Dekat


Cilacap-media jejakasus.id
Dengan didampingi suaminya (Sgmn),  BDNGSH, guru disalah satu SDN di Desa Kedawung, warga Jalan Mataram RT. 006 RW.003, Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Kroya, Polresta Cilacap, Polda Jateng (rabu 11/9/2024).

Kedatanganya tersebut, dalam rangka membuat laporan pengaduan sehubungan dirinya merasa dirugikan akibat tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh EP, warga masyarakat Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menyusul seiring bergulirnya waktu, meski sampai sekarang, sudah 1 tahun lebih, tidak ada itikad baik untuk mewujudkan janjinya apalagi mengembalikan kerugianya.

Laporan Pengaduanya tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor : B/100/IX/2024/Sek-Kroya.

Pasca membuat Laporan Pengaduan dan diminta keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya, atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana Pasal 372 jo 378 KUHP, tatkala dikonfirmasi, kepada Awak Media ini, BDNGSH didampingi suaminya menyatakan jika dirinya sebenarnya tidak ada sedikitpun bersemangat untuk menjustifikasi, klo saja EP, beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atas janjinya yang akan memberikan rejeki sebesar rp.3.4 Milyar, atau minimal mengembalikan kerugianya sebesar seratus juta rupiah.

"Sebenarnya kami tidak ingin melaporkanya ke Pihak Berwajib, namun EP berikut istrinya sudah sangat mempermainkan, merendahkan & merugikan, bahkan kini, tatkala hendak dimintai pertanggung-jawaban, selalu berkelit dan sangat sulit ditemui, "katanya seraya menceritakan kronologis kejadianya, "awalnya, pada Agustus 2023, EP melaluhi sambungan telpon, meminta agar saya berikut suami datang kerumahnya.
Tatkala bertemu, EP didampingi ES (istrinya) yang satu profesi dan pernah mengajar bersama di salah satu Sekolah Dasar, diteras rumahnya bilang bahwa katanya dia mendapat amanah dari guru spiritualnya (Kebumen) klo saya mendapat rejeki namun harus amanah (menyantuni fakir miskin, jompo dan anak yatim).

Menanggapi hsl tersebut, BDNGSH mempertanyakan, "rejeki apa itu", yang kemudian tanpa menjawab, EP pergi keruang tamu dan langsung masuk kamar.
Ketika keluar, dia membawa koper dan menaruhnya di ruang tamu, yang dari jarak tempat saya duduk, terlihat tumpukan kertas berwarna pink.

Tatkala kembali duduk bersama diteras, EP berkata, "itu rejeki kamu, berupa uang didalam koper berjumlah 3.4 Milyar dan klo kalian ingin memiliki dan bisa menggunakan uang tersebut, ada infaknya sebesar rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)"

Ditegaskanya waktu itu, kami berdua bingung, karena tidak mempunyai uang sebesar itu, sehingga suamiku sempat menjawab, "bagaimana klo infaknya diambilkan dari uang yang ada didalam koper itu saja, yang langsung dijawab, "tidak bisa, infak itu harus dikeluarkan sendiri, "katanya menirukan ucapan EP.

Saat itu juga, istrinya sempat mempengaruhiku, "mba itu uang yang sangat besar, sayang klo tidak diambil, bahkan klo-pun harus jadi TKW ke Luar Negri, belum tentu bisa mendapatkan uang sebesar 3.4 M.
"Coba di upayakan, entah itu dari tabungan atau pinjam ke orang lain, "tandasnya.

Karena bingung, sehubungan tidak punya uang sebesar itu, "BDNGSH menjelaskan, "sehingga kemudian kami pamit pulang, "

Namun diluar dugaan, ke-esokan harinya, EP selalu intent, menghubungiku sambil terus menanyakan uang infak tersebut, sehingga kemudian dengan berbagai upaya (pinjam sana-sini), akhirnya saya bisa mememuhi permintaanya, yang kemudian saya transfer ke.Rekening atas namanya dan TW yang katanya merupakan gurunya (bukti transfer berikut Chatt sudah saya serahkan ke Penyidik).

"Namun setelah uang infak sebesar yang diminta sudah saya penuhi, ternyata janjinya sampai sekarang tidak terbukti, bahkan tatkala uang infaknya saya mintapun, dia selalu berkelit dengan berbagai dalih dan alasan, menyusul kini dia menghindar sehingga sangat sulit ditemui, "paparnya.

Diakhir pernyataanya, BDNGSH berikut SGMN, berharap agar Pihak Kepolisian Polsek Kroya, bisa menindak-lanjuti secara profesional, proporsional dan Akuntabel dengan melakukan tindakan yang tegas, terukur dan berkepastian secara Hukum, sesuai Regulasi yang ada, agar bisa melahirkan rasa keadilan yang sedang kami perjuangkan, "pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari berbagai Nara-sumber, diketahui jika ternyata sudah berulang-kali EP melakukan penipuan dan Penggelapan bermodus penggandaan uang.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, EP tidak bisa dikonfirmasi, meski sudah berulang kali, Awak Media ini mencoba mendatangi sekitar kediamanya, namun selalu nihil. (L-30)

Kabiro Cilacap : Suliyo
Media www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID