JejakKasus.Id.Ngawi.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Alhamdulillah Desa sumber kecamatan pangkur pada tahun ini mendapatkan giliran untuk mengikuti program PTSL,Dan untuk tahun ini desa sumber mendapatkan jatah dari BPN sebanyak 200 bidang,dan sampai saat berita ini di buat masyarakat yang mendaftar sudah sebanyak 132 bidang,yang meliputi 23 bidangnya tanah khas desa (TKD),dan mungkin akan bisa terus bertambah.
Syarat Pengajuan Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:
1.Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2.Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3.Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4.Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5.Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Sedangkan Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. Beberapa tahapan PTSL adalah sebagai berikut:
1. Penyuluhan.
2. Pendataan.
3. Pengukuran.
4. Sidang panitia A.
5. Pengumuman dan pengesahan.dan
6. Penerbitan sertifikat.
Saat di temui di balai desa sumber Sutarno selaku ketua POKMAS desa sumber menjelaskan"Guna mencapai kuota yang diharapkan dengan tenggat waktu yang sudah hampir mendekati batas yang dicapai. Pokmas berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat mau mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL kali ini,karena dengan adanya program PTSL ini biaya yang mereka keluarkan juga sangat murah di bandingkan dengan membuat sertifikat secara mandiri",tegasnya.
Senada yang di ucapakan sutarno,kali ini kepala desa sumber kecamatan pangkur Yasir juga mengatakan bahwa" Diharapkan seluruh warga desa sumber untuk mendaftarkan tanah mereka yang belum bersertifikat, karena program ini merupakan program Nasional yang sangat meringankan warga agar dapat memiliki tanah secara kuat dalam hukum".pungkasnya(Dar/adv)
Darsono www.jejakkasus.id
Social Header