Breaking News

“Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Kejaksaan Negeri Sanggau”

Sanggau , Jejakkasus.id - Pada hari Jum’at 16 Agustus 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). 

Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H. dan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K., Hakim Pengadilan Negeri Sanggau M. Nur Hafizh, S.H., Plt. Sekda Sanggau Totomartono, Plh. Kasi PB3R Kejari Sanggau Robin P. Hutagalung, S.H., Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Ariandi dan para jurnalis. 

Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya merupakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2.134 gram kurang lebih senilai 2 Milyar. 
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 65 tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkract) periode Bulan Juli 2023 – Juni 2024.

 Dengan rincian : 49 perkara Narkotika, 6 perkara pencurian, 9 perkara asusila, dan 1 perkara perjudian :
No.Jenis Perkara Jumlah Keterangan, 1
Narkotika ,49 ,Barang bukti yang dimusnahkan periode bulan Juli 2023 – Juni 2024 berupa Narkotika, bong, timbangan, dan lain - Lain ;
Jumlah berat Narkotika yang dimusnahkan + 2.134 gram (bruto);
9 (Sembilan) butir Narkotika Golongan I;
17 (Tujuh belas) butir pil warna pnk jenis ekstasi.2 Pencurian6
Barang bukti berupa tojok, dodos, pisau dempul, gembok dalam keadaan rusak.3 , Asusila 9,Barang bukti berupa pakaian,4 Perjudian1
Barang bukti berupa kartu Labas / Ceki dan meja yang terbuat dari kayuTotal 65 ( Red )
Sumber : Kejari Kabupaten  Sanggau
Publis : Peru Jejakakasus.id 


© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID