Breaking News

MUI Batang hari,Menolak PP 28/2024 Soal Alat Kontrasepsi dan Kondom Bagi Siswa Sekolah.


Batang hari,Jejakkasus.Id. - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang hari Menolak  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

“Karena sudah ada poin-poin yang terkait dalam pasal tersebut,sebab kekhawatiran sebagai pelegalan perzinahan gitu kan. Nah itu kami sebagai ulama Indonesia (MUI)Kabupaten Batang hari menolak tegas  tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang penyediaan alat kontra sepsi bagi pelajar.” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs,H. Zaharudin HK  (14/08/2024). 

Dirinya menyebut dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, dalam PP 28/2024 sangat berpotensi disalahgunakan.

“Takutnya ada paradigma melegalkan perzinahan, PP itu ya khawatirnya tadi kaum remaja merasa dilegalkan, merasa difasilitasi gitu kan,” katanya.

Drs H.Zahadin HK.menyebut dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, akan menimbulkan persepsi yang salah apabila tidak ada penjelasan soal PP tersebut. maka dengan itu pula Ketua MUI Batang hari menyampaikan penolakan PP Nomor 28 tahun 2024 yang di sampaikan lewat Media Sosial.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Kami dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia kabupaten Batanghari menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 khususnya masalah aturan pemberian alat kontrasepsi dan kondom bagi siswa sekolah karena hal tersebut dengan alasan dan mekanisme apapun bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi

“Bukannya kita mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja, malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi mereka pelaku seks bebas ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,“ katanya.

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID