Selanjut nya Ketua KPU Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau , menyampaikan beberapa materi terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam Rakor pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau di hadiri tamu undang dari instansi pemerintah di Kabupaten Sanggau . Diantaranya dari Polres Sanggau , Kodim1204/Sanggau, Pengadilan Negeri Sanggau , Kejaksaan Negeri Sanggau , dan Bawaslu Kabupaten Sanggau .
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan .tutur is
Selanjutnya Ketua KPU juga berharap dengan adanya Rapat koordinasi ini akan memudahkan dan memperlancar proses pencalonan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.ucap Ketua KPU Sanggau ( Red / Peru )
Social Header