Breaking News

Kepala Sekolah SMA Negri 4 Cibinong. Kab Bogor Tidak Transparan Penggunaan Dana Bos. BAKORNAS minta APH periksa


BAKORNAS | Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS terhadap SMAN 4 Cibinong yang berada di Jalan bojong koneng RT 01 RW 01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Surat yang pertama yaitu, Surat Nomor : 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 04 Juni  2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor : 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 26 Juni 2024.
Hingga pada pada tanggal 30 juli 2024) BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya.

Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini tanggal 6 Agustus 2024, Bakornas belum menerima surat balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong. 

Ia menyebut BAKORNAS telah beberapa kali berupaya menemui Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong namun selalu tidak berkenan ditemui dengan berbagai alasan. Padahal BAKORNAS sudah beruapaya membuka kominikasi yang baik, namun Kepala sekolah SMAN 4 Cibinong tidak pernah berkenan ditemui.

Menindaklanjuti  hal tersebut katanya, BAKORNAS akan melaporkan hal tersebut ke Aparat penegak Hukum (APH), dimana BAKORNAS menyoroti beberapa indikator terkait anggararan penggunaan Dana Bos sejak tahun 2021 di SMAN 4 Cibiong. Beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS yaitu penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan , penerimaan Peserta Didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. 

Ia menyampaikan anggaran Dana Bos untuk beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut dinilai cukup fantastis dan patut diduga tidak sesuai realnya. BAKORNAS berpendapat diduga kuat terindikasi Mark Up Anggaran.

Hermanto menjelaskan beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersbut adalah sebagai berikut : 


1. Pengembangan Perpustakaan

pengembangan perpustakaan  Tahap 1 Tahun 2023 Rp. 170.080.000
pengembangan perpustakaan  Tahap 2 Tahun 2023 Rp. 263.720.200
Total Anggaran pengembangan perpustakaan pada tahap 1 dan tahap 2 Pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 433.800.200 (Empat Ratus Tiga puluh tiga juta Delapan Ratus Ribu Dua Ratus Rupiah) 

pengembangan perpustakaan  Tahap 1 Tahun 2022 Rp. 9.688.000
pengembangan perpustakaan  Tahap 2 Tahun 2022 Rp. 145.440.000
pengembangan perpustakaan  Tahap 3 Tahun 2022 Rp. 118.607.600

Total Anggaran pengembangan perpustakaan yang digunakan SMAN 4 Cibinong pada tahap 1, Tahap 2 dan tahap 3 Pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 273.735.600 (Dua Ratus Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah) 

pengembangan perpustakaan  Tahap 1 Tahun 2021 Rp. 30.792.960 
pengembangan perpustakaan  Tahap 2 Tahun 2021 Rp. 385.500.000
pengembangan perpustakaan  Tahap 3 Tahun 2021 Rp. 12.980.000

Total Anggaran pengembangan perpustakaan yang digunakan SMAN 4 Cibinong pada tahap 1, Tahap 2 dan tahap 3 Pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 429.272.960 (Empat ratus dua puluh sembila juta dua ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) 

Tokoh Aktifis Nasiona itu menyebut Bakornas menilai anggaran untuk pengembangan perpustakaan tersebut sangat Fantastis, perlu dipertanyakan belia apa saja setiap tahun untuk pusataka, perlengkapan apa saja yang bertmbah untuk perpustakaan sehingga menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Kalau misalnya anggaran pengembangan perpustakaan  tersebut dibangun bangunan fisik misalkan saja perumahan maka setiap tahun sudah dapat membeli satu unit rumah dengan cash yaitu antara type 36 hingga type 54. Maka jika dihubungkan ke perpusatakaan berarti sudah seharusnya pustaka tersebut super mewah, super canggih, dan superlengkap.


2. Penerimaan Peserta Didik Baru

penerimaan Peserta Didik baru Tahap 1 Tahun 2023 Rp. 10.820.000
penerimaan Peserta Didik baru Tahap 2 Tahun 2023 Rp. 118.805.000

Total Anggaran penerimaan Peserta Didik baru pada tahap 1 dan tahap 2 Pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 129.625.000 (Seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) 

penerimaan Peserta Didik baru Tahap 1 Tahun 2022 Rp. 0
penerimaan Peserta Didik baru Tahap 2 Tahun 2022 Rp. 112.475.000
penerimaan Peserta Didik baru Tahap 3 Tahun 2022 Rp. 60.500.000

Total Anggaran penerimaan Peserta Didik baru yang digunakan SMAN 4 Cibinong pada tahap 1, Tahap 2 dan tahap 3 Pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 172.975.000 (Seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 

Ketum BAKORNAS menegaskan Ini juga aneh kenapa masih ada penggunaan anggaran penerimaan peserta didik baru hingga tahap 3 apakah sampai pertengan dan akhir tahun masih ada kegiatan penerimaan Peserta Didik baru ?

penerimaan Peserta Didik baru Tahap 1 Tahun 2021 Rp. 0
penerimaan Peserta Didik baru Tahap 2 Tahun 2021 Rp. 39.505.100 
penerimaan Peserta Didik baru Tahap 3 Tahun 2021 Rp. 111.720.000

Total Anggaran penerimaan Peserta Didik baru yang digunakan SMAN 4 Cibinong pada tahap 1, Tahap 2 dan tahap 3 Pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 151.225.100 (Seratus lima puluh satu juta dua ratus duapuluh lima ribu seratus rupiah) 

“Ini juga aneh kenapa masih ada penggunaan anggaran penerimaan peserta didik baru hingga tahap 3 apakah sampai pertengan dan akhir tahun masih ada kegiatan penerimaan Peserta Didik baru ?,” tanyanya

Hermanto menuturkan apakah mungkin penyusunan anggaran disebar merata saja agar tidak terlihat menonjol atau mencolok agar seperti terlihat logis padahal yang sebenarnya tidak disusun berdasarkan sesuai peruntukan dan penggunaannya ?


3. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 Rp. 250.310.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 2 Tahun 2023 Rp. 535.467.500

Total Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahap 1 dan tahap 2 Pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 785.777.500 (Tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  

Kalau misalnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah  tahap 1 dan 2 pada tahun 2023 tersebut dibangun bangunan fisik misalkan saja perumahan maka sudah dapat membeli sekitar 2 (dua) unit rumah type 54 yang berkisaran harga 300 hingga 400 juta dengan cash. 

Tentunya anggaran ini nsangat fantastis jika hanya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, bukan membangun bangunan baru hanya sebatas pemeliharaan, Ujarnya.

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 Tahun 2022 Rp. 193.540.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 2 Tahun 2022 Rp. 295.774.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 3 Tahun 2022 Rp. 323.330.001

Total Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang digunakan SMAN 4 Cibinong pada tahap 1, Tahap 2 dan tahap 3 Pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 812.644.001 (Delapan ratus dua belas juta enam ratus empat puluh empat juta satu rupiah)  

Kalau misalnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah  tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 pada tahun 2022 tersebut dibangun bangunan fisik misalkan saja untuk membeli perumahan maka sudah dapat membeli sekitar 4 (empat) unit rumah type 36 yang berkisaran harga 200 juta dengan cash. 

Tentunya anggaran ini nsangat fantastis jika hanya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, bukan membangun bangunan baru hanya sebatas pemeliharaan, Pungkasnya.

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1 Tahun 2021 Rp. 523.467.040
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 2 Tahun 2021 Rp. 149.400.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 3 Tahun 2021 Rp. 346.647.100
 
Total Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang digunakan SMAN 4 Cibinong pada tahap 1, Tahap 2 dan tahap 3 Pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.019.514.140 (Satu milliar sembilan belas juta lima ratus empat belas ribu seratus empat puluh rupiah)  

Wow begitu fantastisnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah  tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 pada tahun 2021 tersebut. Jika digunakan untuk anggaran tender banugnan maka sudah dapat digunakan untuk membagun bangunan sekolah yang baru. 

Tentunya anggaran itu sangat fantastis jika hanya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, bukan membangun bangunan baru hanya sebatas pemeliharaan, sahutnya.

Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 4 Cibinong sejak Tahun 2021. Kami berharap APH memanggil semua pihak yang terkait dengan penggunaan Dana Bos tersebut, mulai dari tim Dana BOS, Bendahara hingga kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran, Katanya pada awak media, (6/8/24).

Disampaikannya rencananya BAKORNAS akan segera membuat permohonan laporan ke lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum terkait penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 4 Cibinong.

Ketum BAKORNAS menuturkan beberapa hal yang disorot oleh BAKORNAS kiranya menjadi perhatian serius para aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khusunya di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Hermanto mengingatkan, bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit itu bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.

Ia mengatakan, sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban, tanggapan dan respon kepala sekolah SMA Negeri 4 Cibinong terhadap LSM BAKORNAS maupun publik.

Narasumber : Ketua Umum BAKORNAS Bapak Hermanto
Media www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID