Arogan,Gerombolan yang di duga Oknum Beu Cukai bersikap seperti preman mendorong dan membanting seorang pengacara yang sedang bertugas mendampingi klien nya di Jalan S. Parman Kavling 98 tomang jakarta barat yang terjadi pada tanggal 24 juli 2024 pada pukuk 11.40 Wib serta di saksikan oleh para petugas polisi dari Polsek Palmerah saat peristiwa tersebut terjadi. (02/08/2024)
Pengacara yang mengalami penganiayan di lokasi kejadian tersebut telah melaporkan Oknum Beu Cukai di polres jakarta batat. Dengan dugaan Pasal 351 Junto 170 karena di duga kekerasan den penganiayaan tersebut di lakukan lebih dari 1 orang oleh oknum yang mengaku sebagai Beu Cukai.
Ketika di temui di rumah sakit di wilayah Bogor seorang Pengacara yang mengalami cidera pada bagian tulang belakang nya menceritakan peristiwa tersebut kepada media. Bahwa oknum yang di duga Beu Cukai tersebut melakukan tindakan arogan dengan melakukan penganiayan akan di mintai pertanggung jawaban dan pasti di proses melalui jalur hukum.
Akhlan B, SH yang menjadi korban sehingga harus mendapatkan perawatan beberapa hari karena cidera serius yang di deritanya.
Ini adalah kejahatan berat yang harus di pertanggung jawabkan mengingat seorang pengacara dilindungi oleh undang2 dalam saat melaksanakan tugasnya dan seorang pengacara yang bertugas sama halnya dengan seorang penegak hukum, di kutip dari uud advokat no 18 tahun 2003 Pasal 5 ayat (1): “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Oleh sebab itu penyerang terhadap pengacara atau advokat sama saja dengan menyerang penegak hukum.
Disinyalir dari data video dan keterangan korban penyerangan yang di duga di lakukan oleh oknum Beu Cukai terjadi ketika korban meminta indentitas dari oknum beacukai tetapi mereka tidak bisa memberikan identitas yang di minta tersebut. Juga pemimpin oknum gerombolan Beu Cukai tidak mau memberikan pernyataan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Yang Sangat di sayangkan dari kejadian tersebut keberadaan para petugas Polisi polsek Palmerah hanya menonton saja dan tidak melaksakan tugasnya dimana seharusnya di tahan pihak oknum pelaku yang membanting dan menganiaya seorang Pengacara yang sedang menjalankan tugas resmi.
Atas jejadian tersebut, korban telah melaporkan tindakan penganiayan dan arogansi oknum bea cukai ke polres jakarta barat dan juga akan melakukan gugatan untuk menuntut perbuatan melawan hukum oknum yang di duga anggota bea cukai tersebut di pengadilan negeri. Sampai saat berita ini naik korban masih terbaring di rumah sakit dan telah mengirimkan somasi kepada Kementrian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai.
Narasumber : Akhlan B, SH
Media www.jejakkasus.id
Social Header