Breaking News

DPP BAKORNAS. Apakah Kebal Hukum Kepsek SDN 1 Ulu Musi. Hingga Belum Ada Realisasi Pengembalian Punglinya


Empat lawang sumatera selatan Feri Indra leki selaku KADIV HUMAS  DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) berhasil mengungkap tabir pungli PIP dengan dalil uang adminitrasi dan pemotongan gaji guru honorer.6/8/2024

Kepala sekolah SDN 1 Ulu Musi tambah diam dan tak berkutik saat ada pemberitahuan surat hasil audit dari Inspektorat Empat Lawang, sehingga kepala sekolah tambah galau takut apa yang akan terjadi kedepannya tentang kasus yang sudah di lakukan.

Walaupun sudah ada surat pengembalian sesuai intruksi surat PJ.Bupati Empat Lawang untuk Kepala Sekolah SDN 1 Ulu Musi, Feri Indra Leki merasa belum puas kelau tiga ASN 

1. Kepala sekolah SDN 1 Ulu Musi
2.Bendahara sekolah SDN 1 Ulu Musi
3.Operator Sekolah SDN 1 Ulu Musi

Nama tiga ASN di atas sesuai di surat laporan kami tidak ada sangsi kejahatan hukumnya sekarang kami dari Lembaga minta agar kiranya UU di bawah ini di hormati demi kepercayaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia

Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun

Sudah Bertahun tahun saya bergulat di dunia LSM dan insa Allah saya matangi ,sekarang Alhamdulillah saat ini berhasil menguak tabir pungli di salah satu sekolah di SDN 1 Ulu Musi.

Sebelumnya saya mendapat kecaman dari berbagai pihak ,mereka bilang kecil sekali kasusnya masa DPP cuma bisa kasus di SD 

Namun hal itu saya tak surut pantang  karena menurut saya besar kecil nya sama saja bila UU sudah berlaku dan saya menjawab dengan tegas ,maap apa anda bisa menguak kasus pungli seperti saya, kecaman itu diam seperti patung  bernyawa.

Feri mengucapkan terimakasih kepada  ,PJ.BUPATI dan INSPEKTORAT Empat Lawang , ,yang mana telah membantu kami LSM BAKORNAS menguak kasus pungli yang ada di SDN.1 Ulu Musi. ungkap feri di kediamannya 

Sambungnya Feri ,kini Masalah demi masalah SDN 1 Ulu Musi Empat Lawang di anggap belum selesai karena masih banyak dugaan tindak pidana korupsi di dana bos tahun 2023 seperti bukti data yang sudah kami kantongi hal tersebut tetap di pertanggung jawaban Kepsek SDN 1 Ulu Musi ,hal ini buat Pr kami selanjutnya. tegas Feri BAKORNAS.

Narasumber : Feri Indra Leki
Media www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID