Breaking News

Waduh !!!, Tiem Operasiol DPD TOPPAN - RI,Muhammad Mukhlis Harahap,S.Th. Laporkan Oknum Panwaslu Beserta Ketua KPPS Ke Polres Batang hari.

Batang Hari.Jejakkasus.id. - Muhammad Mukhlisin Harahap, S.Th.  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toppan RI secara resmi melaporkan Oknum Panwaslu Kecamatan Maro Sebo Ulu ke Polres Batang Hari terkait dugaan pelanggaran pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu, Rabu (10/07/2024).

Dikatakan Mukhlisin Harahap, bahwa laporan ini merupakan hasil informasi dan investigasi dilapangan dari berbagai sumber yang kami rangkum sehingga kami berkesimpulan bahwa terdapat ada beberapa indikasi pelanggaran pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 lalu yang telah dilakukan oleh oknum Panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

“Diduga inisial AW anggota panwaslu di Kecamatan Maro Sebo Ulu telah sengaja melakukan praktik uang bersama salah seorang inisial ZN Caleg DPR-RI Partai Demokrat guna untuk mendokrak suara di setiap TPS, dengan cara memberikan amplop yang telah berisi uang kepada nama-nama masyarakat yang telah dituju untuk bagikan, Amplop siap dibagikan melalui AW anggota panwaslu yang betugas di Kecamatan Maro Sebo Ulu, sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir.” Sebut Harahap.

Dalam hal yang sama ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toppan RI,  Muhammad Mukhlis Harahap,S.Th. dari tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota panwaslu kecamatan maro sebo ulu, Kabupaten Batang hari bersama ketua KPPS  jelas telah menabrak undang -undang pemilihan umum nomor 7 tahun 2017, sebagaimana Bab II  tentang ketentuan pidana pemilu.Pada pasal 523 ayat 1 Setiap pelaksana peserta dan atau tim kempanye pemilu yang dengan sengaja  menjanjikan atau memberikan uang atau materi hanya sebagai imbalan kepada peserta kempanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat ( 1)  huruf j dipidana penjara  paling lama  2. ( Dua) tahun dan denda paling  banyak Rp, 24. 000. 000 ( Dua puluh empat juta rupiah)

Sambungnya, “Saya berharap dengan adanya laporan ini, meminta kepada Bapak kapolres Batang hari, mengambil langkah hukum dan tindakan tegas terhadap adanya  dugaan Gratifikasi serta perbuatan menciderai pelaksanaan pemilihan umum 24 Februari 2024. " Katanya.

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID