Batang Hari- Jejakkasus. Id - Warga Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu mendatangi Kantor Dinas Bupati Batang Hari untuk mendapatkan keadilan tentang lahan perkebunan karet milik Maki Aziz warga Desa Padang Kelapo yang diserobot oleh Pihak PT. PMB yang dijadikan akses jalan alternatif oleh PT. PMB sejak tahun 2016, tanpa ada permisi terlebih dahulu dengan pemilik lahan dan ganti rugi maupun Kopensasi, Jum'at (05/06/2024).
Berdasarkan keterangan warga Desa Padang Kelapo Sapar mengatakan, sebelumnya pernah dilakukan perundingan mediasi dikantor Desa Padang Kelapo yang dihadiri oleh pihak Pemdes, hasil kesepakatan antara pihak PT. PMB dan keluarga Maki Aziz, Pihak perusahaan PT. PMB bersedia membayar biaya ganti rugi sebesar 19 juta rupiah.
Setelah kesepakatan dilakukan dan disaksikan oleh pihak pemdes, pihak perusahaan kembali memanggil keluarga Maki Aziz untuk datang kekantor kebun PT. PMB, sesampainya dikantor PT. PMB pihak perusahaan kembali ingkar janji mereka hanya bisa membayar biaya ganti rugi sebesar 6 juta rupiah."Ucap warga.
Kami selaku pihak keluarga Maki Aziz merasa tidak terima dan langsung memblogade jalan hingga melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan PT. PMB untuk tidak melewati akses jalan tersebut, dengan dilayangkan surat oleh keluarga Maki Aziz dan penerima kuasa agar secepatnya pihak PT. PMB untuk melakukan perundingan kembali, Tapi sayang pihak PT. PMB tidak mengindahkan surat yang dilayangkan, atas kejadian tersebut keluaga Maki Aziz mengalami kerugian karena perkebunan karenya telah dirusak, keluarga Maki Aziz yang merasa dirugikan langsung mendatangi Kantor Dinas Bupati Batang Hari untuk mencari keadilan."Sebutnya.
Tambahnya, "Sesampainya kami dikantor dinas Bupati Batang Hari langsung disambut baik oleh Asisten l dan Kabag tata usaha pemerintah Kabupaten Batang Hari sekaligus mewakili Bupati Fadhil yang saat itu beliau sedang tugas diluar kota."Ujar warga.
Dalam kesempatan itu juga warga padang kelapo mengatakan didalam izin lokasi Untuk PT. PMB. Dengan keputusan Kepala Badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Batang hari Nomor 55 Tahun 2013 tentang pemberian izin lokasi untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. Putra Muda Brothers di Kecamatan maro sebo ulu Kabupaten Batang hari Provinsi Jambi.
Hurup a. Apabila didalam areal izin lokasi yang diberikan terdapat garapan/ penguasaan masyarakat, supaya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Perolehan tanah harus dilakukan secara langsung antara pihak yang berkepentingan melalui musyawah untuk mufakat, ganti rugi pelepasan pengasaan tanah beserta tanam tumbuj, perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan tanah atau cara lai yang disepakati para pihak yang diketahui oleh kepala Desa/ Lurah, BPD, Tokoh masyarakat dan Camat setempat sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
d. Penerimaan izin Lokasi dilarang menutup assesibilitas masyarakat disekitar lokasi.
e. Penerima izin lokasi wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi dan ikut memelihara jalan pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
f. Penerima izin lokasi wajib mengiclave terhadap areal tanah yang tidak mau dilepaskan oleh pemilik dengan tetap melindungi kepentingan mereka." katanya.
" Dalam pertemuan Bupati Fadhil yang diwakili oleh Asisten l menyampaikan, laporan kamu saya terima, nanti tolong bikin surat laporan resmi kepada bapak Bupati kemudian tembusannya kepada Tata usaha pemerintah, Kesbangpol, Satu Pintu, DPMD, DPR, Camat dan Kades. Kami jajaran Pemkab akan mempasilitasi untuk berkoordinasi mencari solusi penyelesaiannya."Tutur Asisten l.
Lanjutnya, "Saya berharap mari sama-sama kita saling mendukung serta menjalin hubungan baik antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar dan saling bersinergi, karena keberadaan perusahaan diwilayah kita juga membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, begitu juga pihak perusahaan mereka juga butuh para pekerja dari masyarakat sekitar."Harapnya Asisten l M. Rifa'i.
Social Header