Breaking News

LBH Kapuas Raya Indonesia: Program “LBH KRI Mengajar” sebagai Saran Anak Muda Memahami Hukum Sejak Dini


Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) saat ini memiliki program prioritas yang bernama “LBH KRI Mengajar” yang diinisiasi oleh Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Ester Dwilyana Sari, S.H., dan Kharan Christopher Pardomuan, S.H., anak-anak muda pemerhati dunia Pendidikan dari perspektif hukum.

Menurut mereka Pendidikan Hukum sejak dini terutama yang dilakukan di setiap satuan Pendidikan itu akan berdampak signifikan untuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia terutama untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

“Dunia pendidikan Indonesia sekarang ini mengalami tantangan besar dengan adanya Tiga Dosa Besar. Tiga dosa besar itu meliputi kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Ketiga hal tersebut tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, tapi juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi seorang anak,” terang Eka Kurnia Chrislianto, S.H., Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, di Kubu Raya, (Kamis, 11/07/2024).

Eka menjelaskan dengan adanya Program “LBH KRI Mengajar” ini yang akan datang ke sekolah-sekolah dapat menjadi angin segar bagi dunia Pendidikan untuk mengimplementasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan berdasarkan amanat undang-undang dan tujuan yang mulia bersama.

Di lain sisi, inisiator inti dari program LBH KRI Mengajar ini yaitu Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., selaku Pengawas Lembaga menjelaskan bahwa dalam hukum itu terdapat adagium hukum yang dikenal dengan presumptio iures de iure atau sederhananya disebut dengan fiksi hukum yang artinya bahwa setiap orang dianggap tahu akan hukum itu sendiri, oleh karenanya kemudian muncul adagium yang menyebutkan ignorantia juris non excusat atau ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Ada juga yang menyebutkan ignorantia legis neminem excusat yaitu ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, sehingga ada contradictio in terminis di sini karena secara de facto nyatanya masih banyak orang yang tidak tahu akan hukum itu sendiri tapi oleh hukum kita dianggap tahu akan hukum itu.

“Karena hal itulah yang mendorong saya secara pribadi dan organisasi terpanggil untuk terlibat secara langsung melalui program “LBH KRI Mengajar”. Mengingat pentingnya memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada seluruh lapisan masyarakat dan kami merasa hal itu dapat dimulai dari adik-adik kita yang ada di satuan pendidikan seperti di SMP dan SMA,” terang Maria.

Sekolah Pertama yang menjadi tempat program ini berjalan kemarin adalah SMPN 01 Nanga Pinoh di Kabupaten Melawi, dengan jumlah peserta kurang lebih 600 Siswa/i dari Kelas VII dan Kelas VIII. 
Maria juga menjelaskan bahwa melihat adanya antusias yang sangat luar biasa menyambut kedatangan Tim LBH KRI baik dari guru dan siswa/i yang ada di satuan pendidikan ketika Program LBH KRI Mengajar ini datang ke sekolah mereka. Animo dari para pihak terkait sangat terasa ketika Kepala Sekolah memberikan pengatar dan semangat terkait dengan program yang ada terlebih program yang ada baru pertama kali ada Lembaga Bantuan Hukum yang hadir ke sekolah untuk menjelaskan terkait dengan perlindungan hukum, hukum pidana bagi anak, dan kebijakan pencegahan dengan cara yang menarik dan tidak membosankan bagi anak-anak murid mereka.

“Harapan kita ya program ini terus berjalan ke seluruh sekolah-sekolah dan juga program ini sangat relevan dengan program Merdeka Belajar yang berfokus pada minat dan kemerdekaan dari peserta didik untuk lebih mengeksplor dan menjelajah hal-hal baru dan yang memberikan kesan yang baik untuk pribadi serta bakat mereka,” tutup Maria.

Maria Putri Anggraini Saragi, S.H
Eka Kurnia Chrislianto, S.H
Ester Dwilyana Sari, S.H
Kharan Christopher Pardomuan, S.H
Media  www.jejakkasus.id
Pusat informasi Media Hp/Wa
082111112911 - 085711112911
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID