Jejakkasus.id - Pontianak, Kalbar // Sejumlah organisasi jurnalis di Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar aksi damai dalam penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Senin (27/05/2024) pukul 15,40 Wib.
“Ketua IJTI Kalbar, sekalian sebagai koordinator dalam aksi tersebut mengatakan yang turut hadir organisasi jurnalis antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar”.
Aksi penolakan tersebut juga diikuti oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.
Suparman wakil korwil Kalbar media TransTV45.com menyatakan, penolakan ini muncul seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI, dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No.32/2002 yang menyatakan bahwa negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan. Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus,” tuturnya.
Suparman menambahkan, aksi damai yang dilakukan hari ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman yang dapat menghambat kemerdekaan pers dan ekspresi, sekaligus menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi, tutupnya.
Dibalik Rancangan Undang Undang Penyiaran yang diduga kuat untuk mengkebiri peran jurnalis, Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (Ketum DPP Limas ) Tantang DPR RI sahkan Undang Undang Perampasan Aset pelaku koruptor, senin 27/05/2024.
Syafarahman dalam aksi tolak revisi undang undang penyiaran dalam orasinya mengatakan ada upaya mengkebiri peran jurnalis dalam membongkar praktek praktek korupsi yang dilakukan oleh berbagai kalangan baik itu di exekutif, yudikatif. Maupun legislatif.
Dalan orasinya juga syafarahman mengatakan ada ketakutan yang besar di DPR RI sehingga ingin merevisi undang undang PERS.
Terbukti hingga hari ini hasil kerja kerja investigasi para jurnalis membuat pelaku koruptor banyak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan, dan tidak sedikit dari DPR RI.
Apakah dengan ramainya Anggota DPR RI yang masuk ke Rumah Tahanan sehingga mereka ingin merevisi undang undang penyiaran, apakah di DPR RI itu sudah menjadi sarang koruptor ???
Saya tantang DPR RI untuk mengesahkan undang undang perampasan aset, bila perlu berlakukan hukuman mati bagi pelaku koruptor.
Bukan nya memberikan imunitas bagi insan pers malah sebaliknya ingin mengkebiri para jurnalis, ingat kucing saja tidak ingin dikebiri jadi jangan coba coba mengkebiri teman teman jurnalis kesalnya.
Lanjut Indra dari media Purna Polri pada tempat yang sama mengatakan aksi ini di ikuti oleh seluruh jurnalis mau pun perwakilan dari media nya masing-masing, dan ikut berkolaborasi dengan organsiasi profesi jurnalis.
“Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut, ini sama juga perampokan hak jurnalis,”tutur Indra.( Tim )
Publisher Peru www.jejakkasus.id
Social Header