Breaking News

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana DAHNIAR BINTI H. DARISA

poto : DPO Tersangka Terpidana Dalam Perkara Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha

Jejakkasus.id - Jakarta ,Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIT bertempat Jl. Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama : Dahniar binti H. Darisa
Tempat lahir : Kolaka
Usia/tanggal lahir : 47 tahun / 27 April 1977
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Alamat : Jl. Pariwisata Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajem Paser Utara 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. 

Adapun Terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Ketut Sumedan
Publisher : Peru
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID